x

Merasa Dirugikan, Komisioner KIP Banten Resmi Seret Pansel KI Pusat ke PTUN Jakarta

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 18:08 30 Redaksi

    Harianterbit.id | Banten – Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 dinilai janggal. Panitia Seleksi (Pansel) disebut tidak jelas dalam menentukan dasar aturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman pelaksanaan dan penetapan anggota.

    Atas dasar itu, dua peserta seleksi, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Maret 2026. Gugatan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.

    “Kami resmi menggugat pansel rekrutmen anggota KI Pusat ke PTUN,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

    Ojat menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan, dirinya bersama Zulpikar telah menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018. Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi tertanggal 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel.

    Namun, lanjutnya, sejak surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, hingga 10 hari kerja tidak ada tanggapan.

    “Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, kejanggalan sudah dirasakan sejak awal proses seleksi dibuka pada akhir Desember 2025. Pihaknya mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi dibandingkan dengan proses yang pernah mereka jalani saat mengikuti seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten pada 2023.

    Diketahui, Ojat dan Zulpikar saat ini merupakan pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua.

    Saat ditanya lebih rinci terkait perbedaan tahapan tersebut, Ojat menyebut hal itu merupakan bagian dari materi gugatan. Namun secara umum, ia menegaskan bahwa proses seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

    Ia juga mencontohkan, saat mengikuti seleksi di Provinsi Banten, pansel menggunakan tahapan sesuai PERKI tersebut. Hal serupa juga diterapkan di Provinsi Riau dan DKI Jakarta.

    Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, pihaknya masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x