Harianterbit.id | Kota Sorong – Posisi Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Papua Barat Daya menuai kontroversi di tengah masyarakat. Rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengatur kedudukan dan fungsi MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menilai kondisi itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Orang Asli Papua.
“Itu merupakan bentuk pengkhianatan bagi Orang Asli Papua (OAP),” kata Ambrosius dalam siaran pers yang diterima, Kamis (12/02/2026).
Dalam pernyataannya, Ambrosius mengingatkan Majelis Rakyat Papua merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan khusus dalam perlindungan hak-hak OAP. Lembaga tersebut berlandaskan pada penghormatan adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU Otsus.
Menurutnya, sebagai lembaga kultural, Ketua MRPBD seharusnya fokus menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Otsus. Tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak boleh tercampur dengan kepentingan organisasi kemasyarakatan yang memiliki orientasi berbeda.
Ambrosius yang akrab disapa Ambo menjelaskan, UU Otsus mengatur sejumlah tugas dan kewenangan MRP, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Selain itu, MRP berwenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Perdasus yang diajukan DPRP bersama gubernur. MRP juga memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
MRP turut memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya terkait hak-hak OAP, sekaligus memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Lebih lanjut, Ambo menilai meskipun tidak ada larangan tegas untuk menduduki jabatan di organisasi kemasyarakatan, rangkap jabatan sebagai Ketua MRPBD dan Ketua BMP Papua Barat Daya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Secara struktural dan politis, menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fokus dan fungsi berbeda.
Ia mencontohkan pernyataan Ketua BMP Papua Barat Daya yang menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan fungsi MRP sebagai lembaga pengawas dan pelindung hak-hak OAP.
Ambo menambahkan sejumlah program nasional, seperti ketahanan pangan, kerap memicu konflik dengan masyarakat adat Papua akibat persoalan perampasan lahan dan penggusuran hutan, termasuk yang terjadi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dalam situasi demikian, ia menegaskan MRP harus berani bersikap tegas agar hak-hak Orang Asli Papua atas tanah dan sumber daya alam tetap terlindungi.