Keterangan foto: Ambrosius Klagilit. Harianterbit.id | Kota Sorong – Pasca aksi yang dilakukan ratusan pekerja kebersihan Kota Sorong, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak manajemen PT Bangun Malamoi Indah (BMI) untuk memenuhi hak-hak pekerja kebersihan Kota Sorong.
Tak hanya itu, LBH Papua Pos Sorong juga meminta adanya jaminan dan kepastian agar setiap petugas kebersihan yang dipekerjakan memperoleh upah yang layak serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ambrosius Klagilit melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (28/01/2026).
Ambrosius menilai, dengan tidak dipenuhinya hak-hak pekerja, PT BMI telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sebaliknya, PT BMI berkewajiban untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja atau tenaga kebersihan Kota Sorong yang timbul selama masa kerja.
Sebelumnya, ratusan petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT BMI menggelar aksi spontan di sebuah kantor yang konon disebut-sebut milik Wakil Wali Kota Sorong, yang beralamat di Jalan Sorong–Klamono Kilometer 13, Kelurahan Klaurung, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin lalu.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh status kerja yang tidak jelas, di mana para pekerja telah bekerja selama tujuh bulan tanpa dibekali Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Sekalipun belum ada perjanjian kerja tertulis, namun berdasarkan hukum ketenagakerjaan, hak-hak petugas kebersihan sebagai pekerja tetap dilindungi melalui perjanjian kerja lisan. Di sisi lain, tindakan PT BMI tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 Angka 13 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Pekerja kontrak berhak atas upah minimum, cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), tunjangan tetap dan tidak tetap, serta uang kompensasi apabila PKWT berakhir.
Dengan demikian, PT BMI berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak petugas kebersihan yang timbul selama masa kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT BMI.
(Jun)