Foto: Kantor Desa Nasol Harianterbit.id Ciamis – Pemerintah Desa (Pemdes) Nasol memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan resmi menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kondisi kesehatan Siti Nurlela, warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, yang saat ini menderita gagal ginjal kronis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ciamis, Jawa Barat.
Melalui keterangan resminya, Pemdes Nasol menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami Siti Nurlela beserta keluarganya. Pemerintah desa menegaskan bahwa kepedulian terhadap warga yang sakit merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Desa Nasol melalui Sekretaris Desa, Abdul Latif, menjelaskan bahwa hingga saat ini keluarga Siti Nurlela masih tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara rutin, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme serta data terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Penyaluran BLT-DD kepada keluarga Siti Nurlela tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Latif, Jum’at (2/1/2026).
Selain BLT-DD, Pemdes Nasol juga menyalurkan bantuan sosial lainnya, seperti bantuan beras, sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Abdul Latif menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki otoritas penuh untuk menambah atau mengurangi penerima bantuan sosial tanpa melalui sistem pendataan resmi kementerian terkait.
“Desa hanya berperan sebagai pelaksana dan pengusul. Penetapan serta perubahan data penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian tambahan, Pemdes Nasol juga telah memfasilitasi bantuan sosial melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga selama masa perawatan.
Terkait bantuan pangan, Pemdes menjelaskan bahwa ibu Cicih, orang tua Siti Nurlela, sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan beras melalui sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari SIX-NG, Regsosek (BPS), dan P3KE. Namun, pada pertengahan tahun, nama yang bersangkutan dicoret dari data Kementerian Sosial akibat penyesuaian jumlah penerima, dari sekitar 1.800 KPM menjadi 1.020 KPM.
“Perubahan data tersebut sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah desa,” tegas Abdul Latif.
Menyikapi hal itu, pihak desa langsung melakukan sambang silaturahmi ke keluarga untuk memberikan penjelasan sekaligus membantu proses pengajuan ulang bantuan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemdes Nasol juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi keluarga pasien maupun masyarakat, baik untuk klarifikasi, koordinasi, maupun pendampingan lanjutan. Pemerintah desa berkomitmen hadir sebagai penghubung antara warga dan instansi terkait agar bantuan yang dibutuhkan dapat diupayakan secara maksimal dan sesuai aturan.
Sebagai penutup, Pemdes Nasol mengapresiasi perhatian media dan masyarakat terhadap kondisi warganya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian semua pihak. Harapan kami, sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga sosial, media, dan masyarakat dapat terus terjalin demi membantu warga yang sedang membutuhkan uluran tangan,” pungkas Abdul Latif.

