Parah, Galian Tanah Ilegal di Lebak dan Serang Banten Semakin Menggurita
- account_circle Ibnu
- calendar_month 19 jam yang lalu

Foto (Red)
Harianterbit.id Banten – Praktik galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak dan kabupaten Serang, Banten kian menggurita. Aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas itu diduga melibatkan jaringan pengusaha angkutan tanah, pemasok solar bersubsidi ilegal, serta oknum aparat yang membiarkan operasi berjalan.
Pantauan di lapangan, armada truk bertuliskan “Gading”, “Cakra”, “MPU” “BKPN” dan sejumlah nama lainnya lalu-lalang mengangkut tanah. Informasi yang diterima, sebagian besar material hasil galian dikirim ke proyek reklamasi dan pembangunan kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK 2)
Presiden Prabowo: Mafia Galian Harus Ditindak Tegas
Menanggapi laporan maraknya galian ilegal di Banten, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi keras.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan galian ilegal. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Bila ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, harus ditindak. Kerugian negara besar, rakyat dirugikan, lingkungan rusak. Saya minta segera ditutup dan diusut tuntas,” tegas Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Pegiat Banten Bersih: Selama Ini Siapa yang Menikmati?
Koordinator Aliansi Pegiat Banten Bersih, Kuntadi, menilai lemahnya pengawasan membuat galian ilegal seolah dilegalkan.
“Ini bukan operasi kecil-kecilan. Ada rantai besar yang mengatur—mulai dari galian di Lebak, angkutan truk, hingga proyek besar di Jakarta seperti PIK yang menerima tanahnya. Ada dugaan kuat penyalahgunaan BBM subsidi untuk alat berat dan truk. Selama ini siapa yang menikmati keuntungan, dan kenapa negara membiarkan?” kata Kuntadi, Sabtu (23/8/2025).
Kerugian dan Dampak
Kerugian negara: kebocoran pajak/retribusi mineral bukan logam & batuan (MBLB), ditambah subsidi solar yang diselewengkan untuk industri ilegal.
Kerusakan lingkungan: lahan kritis, longsor, kerusakan irigasi dan jalan desa, serta polusi debu yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Risiko keselamatan: truk bermuatan tanah beroperasi di luar jam resmi, memicu kecelakaan di jalan utama Lebak–Serang.
Tuntutan Konkret Aliansi Pegiat Banten Bersih
1. Operasi gabungan terpadu 30 hari: tutup semua titik galian ilegal, sita alat berat, dan usut pemasok solar subsidi.
2. Audit kerugian negara: hitung kebocoran PAD dan kerusakan lingkungan akibat galian ilegal yang sudah berjalan bertahun-tahun.
3. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): usut aliran dana hingga ke oknum pejabat maupun pengusaha besar penerima tanah di Jakarta.
4. Perlindungan warga: hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak galian, fokus penegakan hukum diarahkan ke pelaku utama dan jejaringnya.
Penutup
“Kami tidak ingin lagi hanya ada penyegelan seremonial. Galian ilegal yang mengalirkan tanah ke proyek besar seperti PIK harus diputus rantainya. Presiden sudah tegas, sekarang giliran aparat membuktikan keberanian,” tutup Kuntadi.
- Penulis: Ibnu