Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » FWS Desak Kekerasan Terhadap Jurnalis di PT GRS Serang Diusut Tuntas

FWS Desak Kekerasan Terhadap Jurnalis di PT GRS Serang Diusut Tuntas

  • account_circle David
  • calendar_month 8 jam yang lalu

Harianterbit.id Lebak – Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan, terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis (21/8/2025)

Aji Rosyad, Ketua Umum FWS mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Pasal 8 Undang undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak di benarkan dan melawan hukum,” tegas Aji.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas.

“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnlis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,” kata Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnalistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Bahkan, masih kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang menghalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut,” pungkasnya.

  • Penulis: David
expand_less