Wartawan Dikeroyok Saat Liputan Undangan Kementerian LH di PT GRS Serang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu

Tangkapan layar video yang viral di media sosial di PT GRS serang (ist).
Harianterbit.id Serang – Insiden memilukan menimpa dunia pers di Provinsi Banten. Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat perlakuan brutal dari oknum keamanan pabrik PT Ganesis Regeneration Smelting, Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Kejadian bermula ketika para wartawan hendak meliput penyegelan pabrik yang dilakukan atas undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun sesampainya di lokasi, akses mereka dihalangi oleh pihak keamanan. Di tengah ketegangan itu, muncul sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum Brimob dan keamanan berinisial (K), yang langsung melakukan intervensi dan tindakan represif terhadap jurnalis.
Bahkan, beberapa wartawan mengalami pengejaran, penyanderaan, hingga pengeroyokan. Hendi, jurnalis Jawa Pos TV, mengaku mendapat intimidasi dan sempat disandera oleh sejumlah petugas keamanan.
“Saya dan rekan-rekan dikejar-kejar, saya juga sempat disandera. Untung ada wartawan setempat yang menolong, jadi saya bisa selamat,” ujar Hendi.
Lebih tragis dialami Rifki, wartawan Tribun Banten, yang menjadi korban pengeroyokan. Ia harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di sekujur tubuh.
“Parah bang, sakit semua badan. Bonyok digebukin. Sekarang saya di jalan mau ke RS untuk visum,” kata Rifki.
Insiden ini sontak memicu kemarahan insan pers di Banten. Pasalnya, peristiwa tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi sudah masuk ranah pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, pengeroyokan dan penyanderaan juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana umum dalam KUHP.
Perwakilan wartawan mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum oknum Brimob dan pihak keamanan yang terlibat. Mereka menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, jalur yang sah adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan kekerasan.
Kasus ini menjadi catatan hitam bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Banten. Dunia pers berharap Kementerian LH, aparat penegak hukum, dan Dewan Pers turut turun tangan untuk memastikan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi