Aksi jilid II, RPM dan PKN Gelar Demo di Gedung PLN UP3 Lebak
- account_circle David
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025

Foto (Dok Istimewa)
Harianterbit.id Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kantor PLN UP3 Banten Selatan, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (11/8/2025).
Aksi tersebut merupakan lanjutan demo sebelumnya pada tanggal (6/8) lalu, yang di picu adanya dugaan peristiwa korban meninggal, salah seorang penambang batubara ilegal berinisial (U) tersengat aliran listrik milik PLN di Kampung Cibobos, Kabupaten Lebak, sejumlah masa mengepung kantor PLN UP3 Banten Selatan.
Ketua penggerak RPM, Imam Apriyana menuntut pihak PLN UP3 Banten Selatan untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, sebab sudah terang-terangan memasok aliran listrik ke tambang batubara ilegal. Kemudian kata imam, pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal kasus ini hingga kemeja hijau.
“Kalau sampai oknum pejabat PLN UP3 Banten selatan tidak mau tanggung jawab atas kejadian ini dan mundur dari jabatannya, dan menyerahkan diri ke pihak yang berwajib, kami bakal datangi kantor kementerian BUMN untuk menggelar demo besar-besaran disana,” tegasnya
Dua kali kami menggelar aksi disini, sambung imam, sampai hari ini juga pihak Manager PLN UP3 Banten Belum juga mau menerima kami, ini jelas dugaan adanya korporasi pihak PLN UP3 Lebak dengan Para penambang batubara ilegal nakal yang ada di Cibobos.
“Jangan salahkan kami, kalau saya disini menduga adanya korporasi pihak PLN UP3 Banten Selatan dengan para oknum pengusaha tambang batubara ilegal tersebut,” sambungnya
Imam menambahkan, sebelumnya kami berterimakasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Lebak yang sudah setia mengawal aksi kami. sehingga aksi ini berjalan dengan lancar dan damai.
Kemudian, imam menyatakan pihaknya bakal terus mendorong dan mendukung Polres Lebak agar dapat menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas.
“Saya dukung kepolisian yang ada di kabupaten Lebak khususnya polres Lebak dalam menjalankan tugasnya dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya percaya polres Lebak Profesional,” pungkasnya
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua PKN Kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong mengungkapkan rasa kekecewaan, menurutnya, Kepala UP3 Banten Selatan tidak berani tampil untuk mengklarifikasi keberadaan barang-barang PLN yang berada di tambang batu bara tersebut, sehingga terjadi peristiwa tragis kematian warga.
“Korban meninggal dunia adalah Uci warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, dikabarkan meninggal dunia tersengat listrik saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming, Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.” ungkapnya
“Desakan aksi yang kami lakukan pada tanggal (6/8), klarifikasi dinyatakan oleh pihak asisten manager (Asmen) PLN UP3 Banten Selatan, ditemukan dan dinyatakan ada 90 titik tarikan kabel dan meteran yang tersebar di kecamatan cihara,” tambahnya
Lebih lanjut, kata Tjhong, bahwa Asmen PLN UP3 Banten Selatan menyatakan meteran diletakan tidak sesuai peruntukannya, kemudian tarikan kabel dan peletakan juga tidak mempunyai identitas pemilik.
“Pengusaha tambang ilegal diduga dengan sengaja mengeruk hasil bumi negara, Bekerja sama dengan oknum Perhutani serta oknum kepala PLN UP3 Banten Selatan, dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana Korupsi atau Pencurian hasil bumi secara bersama-sama untuk keuntungan pribadi sesuai pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.” Lanjutnya
Lalu, Tjhong Menduga, Oknum pengusaha tambang batubara dan PLN UP3 Banten Selatan tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang. Diduga juga telah terjadi penyuapan Gratifikasi terhadap Kepala Desa, Camat, Bhabinsa, Bhabinmas, serta Polsek setempat.
“Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup, atau penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000.00 dan paling banyak Rp100.000.000.00,” pungkasnya.
- Penulis: David