ASJ Desak APH Tutup Total Aktivitas Galian Tanah di Lebak
- account_circle David
- calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025

Foto (dok ist-red)
Harianterbit.id Lebak – Aliansi Sosial Justice (ASJ) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Aparat Penegak Hukum, Kecamatan setempat dan Pemerintah Desa agar segera melakukan penertiban penutupan aktivitas galian tanah merah di wilayah Sajira Curugbitung Maja, Kabupaten Lebak Banten.
ASJ menilai, selain galian tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, merusak jalan, membuat kemacetan, juga mengkhawatirkan menelan korban kecelakaan bahkan korban jiwa.
Ketua Umum ASJ Bang Black menegaskan bahwa tidak sedikit masyarakat menjadi korban kecelakaan lalulintas dampak dari aktivitas galian tanah tersebut.
“Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi kepada Pemerintah Kabupaten, pihak Kecamatan, pihak Desa, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan penutupan secara total aktivitas galian tanah tersebut,” kata Bang Black kepada awak media, Sabtu 19 Juli 2025.
Selain itu, Bang Black juga meminta agar pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan semua kelengkapan izin galian tersebut secera terbuka ke publik.
“Kami juga meminta pihak Kepolisian tegas dalam penegakan hukum di wilayah setempat dan memeriksa kelengkapan izin aktivitas tambang galian tanah tersebut. Mulai dari izin lingkungan, Dokumen Lengkap Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib sesuai tata ruang wilayah pertambangan,” ujarnya.
Kata Bang Black, jika aktivitas galian tersebut melakukan aktivitas sebelum memiliki izin, pihak Kepolisian wajib menegakan aturan Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Semua pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 35 ayat (1). Termasuk juga mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.
“Sudah jelas ancaman dan hukumannya di Pasal 158. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi siapapun yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin, pihak Kepolisian harus segera mengamankan semua oknum dan tegas menegakan aturan Minerba,” kata Bang Black.
Bang Black dengan serius menegaskan, dalam waktu dekat jika pihaknya bersama timkhusus masih melihat adanya aktivitas galian tanah tersebut tanpa kejelasan izin melakukan aktivitas, ASJ akan melakukan aksi besar baik di Kantor Kepolisian, Pemprov Banten dan di depan Kantor Pemkab Lebak.
“Bentuk tanggung jawab kami sebagai kontrol yang peduli terhadap lingkungan sekitar dan nyawa masyarakat, kami tegaskan, jika masih saja ada pembiaran dari pihak-pihak terkait, tentu kami akan turun kejalan melakukan aksi besar. Kami tidak main-main dengan pernyataan kami ini,” tegasnya.
Bang Black berharap masyarakat dan pihak Kontrol sosial lainnya ikut serta mendukung penegakan aturan dan penegakan hukum yang Profesional Transfaran di wilayah Kabupaten Lebak.
Ia juga berharap agar semua pihak memberikan perhatian secara khusus dengan “Menyetop Total” aktivitas galian tanah yang tanpa memiliki izin lingkungan dan izin resmi dari pemerintah.
- Penulis: David