Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » SMK Negeri 1 dan 2 Rangkasbitung Diambang Pemeriksaan Hukum Terkait Anggaran Bos

SMK Negeri 1 dan 2 Rangkasbitung Diambang Pemeriksaan Hukum Terkait Anggaran Bos

  • account_circle Welly
  • calendar_month Senin, 23 Jun 2025

HarianTerbit.id, Lebak, – Pasca ketidak hadiran pihak SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Rangkasbitung dalam audiensi klarifikasi Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2024.

Konsorsium Lembaga Lebak bersama LBH ARB DPC Lebak, menyampaikan bahwa tahapan lanjutan kini memasuki proses formal pelaporan ke aparat pengawasan dan penegak hukum. Senin 23-6-2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua sekolah tersebut mangkir tanpa alasan baik lisan maupun tertulis dari undangan audiensi yang sah dan resmi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Lebak pada 17/18-6- 2025.

Agenda tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi jumlah dana BOS yang diterima, Rincian penggunaan dana BOS dan

Realisasi pengadaan sarana dan prasarana selama dua tahun anggaran terakhir.

Karena kami melihat adanya indikasi kuat ketidak terbukaan dan potensi penyimpangan dana publik.

Kami tidak akan berhenti hanya pada klarifikasi administratif saja. Ujar Andi Ambrillah, Ketua LBH ARB DPC Lebak.

Sebagai tindak lanjut, Konsorsium Lembaga bersama LBH ARB telah dan akan melakukan langkah langkah diantaranya,.

Pertama mengirimkan surat teguran resmi tertulis kepada kepala sekolah masing-masing.

Kedu, melayangkan laporan resmi dan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Komisi V DPRD Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Lebak dan Polres Lebak.

Langkah hukum yang akan ditempuh, mencakup Permintaan audit investigatif terhadap dana BOS dan sarpras oleh Inspektorat, Permintaan Ombudsman untuk menyelidiki potensi mal administrasi dan Permintaan aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana.

Konsorsium Lembaga dan LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa Dana BOS adalah hak dasar peserta didik dan bagian dari pelayanan publik yang wajib dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mempertanggung jawabkan setiap rupiah dana publik yang dikelola.

Kami akan terus mengawal hingga tuntas. Siapa pun yang bermain-main dengan dana pendidikan akan kami hadapkan pada proses hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Konsorsium Lembaga Lebak.

LBH ARB DPC Lebak dan Konsorsium Lembaga Lebak, menyampaikan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak masyarakat terhadap pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Mengajak masyarakat dan insan pendidikan untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan setiap dana pendidikan digunakan sesuai amanah konstitusi dan hukum negara.

Terpisah, Kepala Skolah SMK I dan II saat dikompirmasi media Via WhatsApp, terkait ketidak hadiranya pada Audensi dengan konsorsium Lembaga di Kantor KCD pada tanggal 17/18-6-2025.

Namun hingga berita ini tayang, Kepala SMK I dan II tidak memberikan respon apapun.

Penulis : Welly

  • Penulis: Welly
expand_less