Dua Kali mangkir SMK Negeri I dan II Rangkasbitung Diduga Hindari Klarifikasi Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Jun 2025

Keterangan foto : Konsorsium Lembaga Lebak, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak, (Rabu, 18/6/2025)
HarianTerbit.id, Lebak, Konsorsium Lembaga Lebak, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) DPC Lebak menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidak hadiran pihak SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Rangkasbitung dalam agenda audensi resmi yang digelar di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Lebak, dua hari berturut-turut.
Audensi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait jumlah dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2024 dan Realisasi Anggaran Sarana dan Prasarana di masing-masing sekolah selama periode yang sama.
Namun pada tanggal 17- 6-2025, pihak SMK Negeri 2 Rangkasbitung tidak menghadiri undangan klarifikasi, disusul pada 18-6-2025, giliran SMK Negeri 1 Rangkasbitung yang juga tidak hadir tanpa memberikan klarifikasi yang jelas.
Untuk itu, kami menilai ketidak hadiran ini, merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Dengan ketidak hadiran ini, justru menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutup tutupi,” tegas perwakilan Konsorsium Lembaga Lebak dalam keterangan persnya.
Langkah audensi ini merupakan bagian dari gerakan sosial kontrol masyarakat sipil yang sah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOS.
Konsorsium menyampaikan akan segera mengirimkan surat teguran resmi kepada pihak sekolah dan tembusan sebagai laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Banten, dan Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Apabila dalam waktu 7 hari kerja pihak sekolah tidak merespon, Konsorsium menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum dan investigasi lanjutan, baik secara administratif maupun pidana, atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Pendidikan yang bersih dan transparan adalah hak seluruh rakyat.
Ketertutupan atas dana publik, apalagi dana BOS yang menyasar siswa miskin dan operasional sekolah, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
Konsorsium Lembaga Lebak dan LBH ARB DPC Lebak berkomitmen untuk terus mengawal keadilan dan transparansi anggaran pendidikan di Kabupaten Lebak. Pungkasnya.
Penulis : Welly
- Penulis: Redaksi
- Editor: Dn