Kepala Desa Pasirgintung Diduga Langgar UU Terkait Tugas Pokok dan Kewenangan TPK
- account_circle Welly
- calendar_month Jumat, 30 Mei 2025

Keterangan Foto : Anggaran Pembangunan sarana dan prasarana APBDesa tahun 2025, (Jum'at, 30/5/2025)
HarianTerbit.id, Lebak – Pelaksanaan pembangunan saluran buis beton di Kampung Cikalahang Utara, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari praktisi hukum. Proyek pembangunan sepanjang 33 meter dengan anggaran sebesar Rp25.000.000,- yang bersumber dari APBDes tahun 2025 ini diduga menabrak aturan yang berlaku.
Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam regulasi, justru disebut-sebut dilaksanakan oleh Kepala Desa sendiri. Dugaan ini mencuat berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Pekerjaan itu seharusnya murni dilakukan oleh TPK. Namun faktanya, Kepala Desa yang mengerjakannya,” ungkap narasumber. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat empat orang pekerja yang hingga kini belum dibayar upahnya selama enam hari kerja.
Fakta ini terungkap saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin, 26 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menegaskan bahwa Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa, apalagi mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan pembangunan desa.
“Proyek desa wajib dilaksanakan oleh TPK, sesuai dengan yang tercantum di papan informasi kegiatan. Kepala desa tidak boleh cawe-cawe, apalagi mengatur pengadaan barang/jasa maupun keuangan,” tegas Andi.
Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, yang menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan TPK antara lain:
Melaksanakan swakelola
Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Mengumumkan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa
Memilih dan menyiapkan barang/jasa
Memeriksa serta melaporkan hasil pengadaan pada kasi/kaur
Mengumumkan hasil kegiatan kepada masyarakat
Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Ketua TPK Desa Pasirgintung, Asep, saat dikonfirmasi mengaku secara formal memang menjabat sebagai Ketua TPK. Namun dalam praktiknya, ia mengaku tidak diberdayakan dan tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek tersebut.
“Betul, saya Ketua TPK-nya, tapi saya hanya pelengkap, semacam tameng regulasi. Semua pengadaan barang/jasa dan keuangan diatur oleh Kepala Desa,” jelas Asep kepada narasumber berinisial IK.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirgintung, Budi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak ikut campur dalam pengerjaan proyek buis beton dan tidak mencari keuntungan pribadi.
“Itu tidak benar. Saya tidak mengerjakan proyek tersebut dan tidak mengambil keuntungan,” katanya singkat.
Welly
- Penulis: Welly
- Editor: Dn