Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » Gawat, Diduga Program Pendaftaran Tanah Sistematis di Lebak Langgar SKB

Gawat, Diduga Program Pendaftaran Tanah Sistematis di Lebak Langgar SKB

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025

Harianterbit.id Lebak – Menindak lanjuti pemberitaan pada edisi yang lalu, tentang adanya pungutan liar (pungli) pada progam Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Diwilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. Mendapat Sorotan dan Atensi dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Dalam keteranganya pada media, Andi menegaskan, bahwa Kepala Desa atau Panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi SKB 3 Mentri, dapat dikenakan sanksi hukum walaupun dana pungli tersebut sudah dikembalikan.

Karena Program ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Dimana penetapannya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT.
SKB Tiga Menteri ini disamping menetapkan batas biaya maksimal juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan meringankan beban warga, Rabu (5-3-2025).

Untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku mulai tahun 2016 yang lalu. Bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli PTSL ini, dapat melaporkannya meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

Menurut Andi, Ketentuan ini sudah disosialisasikan pada masyarakat. Namun masih saja terdengar ada penyimpangan berupa pungutan tambahan yang diduga mengangkangi Regulasi.

“Seperti yang terjadi di Desa Curugbitung Kecamatam Curugbitung Kabupaten Lebak, Masyarakat harus membayar Rp 300 (Tiga ratus ribu rupiah)/ Bidangnya,” jelas Andi

“Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN.
Pelanggaran itu akan diproses secara hukum walaupun pihak yang bersangkutan telah mengembalikannya.
Karena ini kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa ditoleril lagi.” sambung Andi

Oleh sebab itu, secara Kelembagaan Andi berencana akan melaporkannya pada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negri Lebak), Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pungli PTSL.

Masih kata Andi, praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan tindak pidana dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan. Antara lain, Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

“Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka,” kata Andi

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Dimana warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas Pertanahan setempat.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan R. Saat dihubungi via WhatsAppnya, media mempertanyakan langkah dan sikapnya terhadap Kades dan Panitia PTSL yang keluar dari regulasi SKB 3 Mentri.
Namun hingga pemberitaan ini terbit Aan tak memberikan respon apapun, padahal tampak terlihat sudah contreng dua pertanda Wa telah dibaca.

(*/Welly)

  • Penulis: Redaksi
expand_less