Kadin Jabar Geram, Muprov ke VIII Versi Caretaker Picu Gejolak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 28 Feb 2025

Keterangan foto : (Foto/Istimewa)
HarianTerbit.id, Bandung, beredarnya informasi tentang akan dilaksanakannya Muprov Ke VIII kadin Jawa barat yang rencananya akan diselenggarakan oleh Kadin Jabar Versi Caretaker pada Senin tanggal 3 Maret 2025 mendatang di Bandung memicu gejolak dari Kadin Kota/Kabupaten dan Anggota luar biasa (ALB) Kadin Jabar yang dengan tegas menolak perhelatan tersebut.
Ketua Kadin Kabupaten Subang Agus Prabanta menegaskan pihaknya selaku Ketua Kadin Kabupaten Subang yang sah dan notabene sebagai pemilik saham organisasi Kadin telah fatsun kepada ketua umum kadin indonesia Anindya Bakrie dan Ketua umum Kadin Jawabarat Almer faiq rusydi namun dengan beredarnya informasi akan dilaksanakannya Muprov ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan Kadin Kota/Kabupaten yang seharusnya fokus melaksanakan Program – Programnya justru diganggu dengan perilaku pihak yang mengatas namakan Caretaker Kadin jawa barat sehingga pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dan melakukan segala upaya untuk mempertahankan soliditas Kadin Jawa barat dari pihak – pihak yang merusak organisasi Kadin di Jawa barat. “Kami sudah memilih Ketua Kadin Jawabarat yaitu Almer Faiq Rusydi, pada Muprov Kadin Jabar ke VIII tanggal 15 Oktober 2024 di Bandung, dan itu menjadi keputusan kami selaku Ketua – ketua Kadin didaerah, bagi kami ini adalah harga diri dan akan kami pertahankan sampai kapanpun.”dan jangan salahkan Kami jika Muprov tersebut tetap ngotot dilaksanakan maka akan terjadi kericuhan.
Ditempat terpisah,Ara Budidarma selaku Ketua Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) jawa barat dengan keras menyatakan menolak adanya rencana musyawarah provinsi (Muprov) Kadin jawa barat dan pihaknya telah mengusulkan kepada Ketua Umun Kadin Jawabarat untuk melakukan Upaya Gugatan Hukum kepada pihak – Pihak yang memaksakan Muprov ini terlaksana karena pihaknya sangat yakin bahwa Kadin Jawa barat yang dipimpin Almer Faiq Rusydi sudah sesuai dengan ketentuan ad/art dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Upaya Hukum dapat ditempuh sebagai bagian dari mempertahankan Hak Kontitusi seluruh Pemegang saham Kadin Jawa barat yaitu Kadin Kota/kabupaten se Jawa barat dan Anggota Luar biasa Kadin Jawa Barat.
“Kami dari Perkindo sudah mengusulkan kepada Ketum Almer agar tidak ragu untuk menempuh Upaya hukum dengan melakukan Gugatan jika Muprov tersebut benar – benar terlaksana,walaupun dengan kondisi ini tentunya Situasi dan Kondisi Kadin di jawabarat akan bergejolak dan tidak kondusif bahkan dikhawatirkan akan terjadi Chaos.Pungkasnya.
- Penulis: Redaksi