Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Masyarakat Protes Sikap Gakumdu dan Bawaslu yang Hentikan Proses Laporan Kecurangan Pilkada Bogor, Warga: Kami Siap Turun Kejalan

Masyarakat Protes Sikap Gakumdu dan Bawaslu yang Hentikan Proses Laporan Kecurangan Pilkada Bogor, Warga: Kami Siap Turun Kejalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2024

Harianterbit.id Bogor – Acil Warga Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan sikap Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Bogor yang menghentikan proses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang terjadi di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Acil mengungkapkan jika dirinya selaku masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada sistem hukum yang sudah rusak.

“Jelas-jelas terjadi pelanggaran dan berpotensi pidana bahkan viral, tapi Bawaslu dan Gakumdu menganggap seolah – olah tak terjadi apa-apa” tutur Acil.

Acil juga berpendapat jika saat ini masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada Bawaslu dan Gakumdu untuk menegakan hukum si Kabupaten Bogor maka pihaknya bakal menggelar aksi massa di jalan.

“Saya bersama warga Bogor yang terlibat dalam gerakan Bogor mengugat bakal berdemonstrasi menuntut Pembubaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, membuat laporan di MK dan DKPP dan Komisi 3 DPR RI agar keadilan kembali tegak di Bumi tegar beriman” tegas Acil.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bogor dinilai bersikap Janggal dan aneh atas putusan penghentian laporan kecurangan Pilkada yang terjadi di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Pasalnya, Bawaslu menghentikan laporan yang jelas terdapat dalam sebuah video yang viral di masyarakat tentang Pengakuan ketua KPPS, dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil tentang kecurangan pilkada di Tugu Selatan, Cisarua Kabupaten Bogor.

Kecurangan tersebut terjadi dengan modus operandi undangan C6 diambil petugas KPPS kerumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos sendiri oleh petugas dengan seizin ketua KPPS.

Sehingga membuat suara paslon 01 membengkak namun setelah kotak suara dibuka hasilnya, pasangan 02 yang tadinya mendapat suara 0 jadi 18 suara.

Namun anehnya setelah video ini viral, Laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang di laporkan oleh tim pasangan 02 Bayu – Musa di Cisarua ditolak secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Hal ini tertuang via surat bernomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.

Pelapor kecurangan Pilkada di kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti sebagai peristiwa tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan ungkap surat Bawaslu yang tersebar dikalangan wartawan.

  • Penulis: Redaksi
expand_less