Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » Tingkatkan Pelayanan, PN Tangerang Resmikan Mediator Non-Hakim

Tingkatkan Pelayanan, PN Tangerang Resmikan Mediator Non-Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Agt 2021

HARIANTERBIT.ID TANGERANG – Upaya meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bentuk Paguyuban Moderator Non-Hakim.

Selain itu, pun digelar peresmian ruang kerja khusus para moderator non-hakim di lantai 2 Gedung PN Tangerang yang langsung di pimpin Ketua PN Tangerang Munanoer Rachman S.H,MH mengikuti protokol kesehatan, Senin (2/8/2021).

Munanoer Rachman mengatakan pihaknya memiliki sebanyak 17 mediator non-hakim untuk membantu proses penyelesaian perkara perdata tanpa memakan waktu lama untuk harus bersidang.

Dimana menurut Rachman, mediator non-hakim kembali difungsikan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Disatu sisi, ujarnya penanganan perkara di PN Tangerang bisa sampai 2.500 perkara perdata, sementara hakimnya hanya ada 21 orang.

“Kalau hakimnya sudah nangani perkara kemudian memediasikan, hakim bebannya terlalu berat. Kemudian ada teman-teman mediator tidak kita fungsikan, maka saya berfikir alangkah baiknya hakim fokus pada penanganan perkara, tugas mediasi biar teman-teman mediator non-hakim.” papar Rachman kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

“Kita punya potensi 17 orang, kalau dibiarkan sayang. Tapi untuk memanfaatkannya, saya harus memberikan fasilitas ruangan kepada mereka. Dan mediator non-hakim saat ini bersedia untuk tidak dibayar,” sambungnya.

Rachman mengakui ingin menjalankan sinergitas peran pelayanan penegakan hukum di pengadilan, seperti sebelumnya kata dia ada Posbakum yang melayani bantuan hukum dan terkini ada mediator yang berfungsi untuk mediasi para pihak.

“Dan tentu ada peran hakim yang menyidangkan. Semua untuk bentuk sinergi, supaya bisa bekerja sesuai fungsinya secara maksimal,” tuturnya.

Ia berharap, peran 17 mediator non-hakim yang diberikan tugas bisa menyelasaikan tugas perkara dengan diluar jalur persidangan.

“Mediasi selesai, buat kesepakatan para pihak tinggal hakim memutuskan.Mudah-mudahan saya berharap banyak selesai di mediasi,” harapnya.

Sementara itu, Sekertaris Paguyuban Moderator Non-Hakim PN Tangerang Yunihar Arsyad mengatakan peran pihaknya wujud amanat Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa isinya setiap perkara perdata wajib hukumnya untuk mediasi.

Oleh karenanya, Yunihar mengaku memberikan apresiasi kepada Ketua PN Tangerang yang sudah memfasilitasi peran mediator non-hakim.

“Fasilitas yang diberikan memberikan sendiri untuk para mediator non-hakim dalam rangka memberikan penegakan hukum yang berkeadilan dan efesien di PN Tangerang,” ungkap Yunihar.

Senada, Anggota Paguyuban Moderator Non-Hakim Jhoni Sinaga peran pihaknya difungsikan secara optimal. “Ini juga bisa menjadi percontohan di PN wilayah lainnya,” ucapnya.

Dirinya membeberkan, fasilitas yang diberikan Ketua PN Tangerang terdapat lima ruang mediasi berikut meja dan kursi.

“Selebihnya, kami yang akan memperbaharui pendukung fasilitas lainnya,” tuturnya.

*Mediator Non-Hakim Netral*

Ditambahkan Anggota Mediator Non-Hakim lainnya, Sutan Manurung. Ia menjelaskan tugas mediator melaksanakan tugas secara netral. Adapun, yang diberikan kewenangan yakni hakim dan mediator non-hakim yang sudah diberikan SK oleh pengadilan.

“Teman-teman mediator non-hakim diberikan mandat SK oleh Ketua PN Tangerang berjumlah 17 orang,” ujar Sutan.

Menurut dia, peran penguatan mediator itu sesuai arahan MA, yakni upaya pendakatan hukum yang dilakukan restorative justice dimana sistem peradilan yang lebih ringkas, cepat, murah dan pasti.

“Beda seperti sistem peradilan pada umumnya naik terus persidangannya sampai keatas MA. Selain membebani para tergugat juga membenani negara, karena kan setiap sidang ada anggarannya,” papar Sutan.

Dia memaparkan peran pihaknya bertugas membantu hakim dalam penanganan perkara perdata diluar proses persidangan.

“Teman-teman (moderator non-hakim) berfungsi membantu peran hakim menyelesaikan perkara perdata secara mediasi. Dengan teknis persidangan awal para pihak akan dilakukan mediasi yang ditunjukan panitera pengganti,” jelas Sutan.

“butuh kesepakatan yang baik dan komitmen para pihak. Penanganan kami juga bersifat netral sama seperti hakim,” sambungnya.

  • Penulis: Redaksi
expand_less