Ngerih, Preman Todong Pistol di Pandeglang Hanya Dihukum Tiga Bulan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Jul 2021

HARIANTERBIT.ID PANDEGLANG – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menggelar sidang lanjutan terdakwa Jaya Marjaya dengan agenda Putusan Perkara Perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (07/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pimpinan Anggi Prayurisman, SH, MH., dan Hakim Anggota Suluh Pardamaian, SH, MH., serta Andry Eswin, SH, MH, mengatakan bawah terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP serta memutuskan hukuman Penjara terhadap Terdakwa Jaya Marjaya selama 3 bulan lamanya.
Terhadap putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Hendra Meylana, SH, mengatakan akan pikir-pikir dulu.
“Ya terkait banding, saya akan pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Hal yang sama di sampaikan Sudrajat,SH, MH, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan terkait putusan Hakim dirinya akan pikir-pikir dulu.
“Mengenai putusan Hakim yang menghukum terdakwa Marjaya selama 3 bulan penjara, Saya Penasehat Hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu perihal banding,” katanya.
Di tempat terpisah, korban Maheno mengatakan terkait putusan Hakim yang memvonis terdakwa Marjaya dengan penjara 3 bulan kurungan itu kurang maksimal.
” Ya seharusnya Terdakwa Marjaya dihukum seberat-beratnya,” ungkap Korban.
Ia mengaku sampai sekarang merasa trauma atas perbuatan terdakwa Jaya Marjaya yang menodongkan pistol kepada dirinya.
“Ya saya trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan senjata api ke arah perut saya,” ucap Korban. (Dj)
- Penulis: Redaksi