Terkait Konplik Masyarakat Dengan PT. The Bantam, Ini Kata Kakanwil BPN Banten.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Agt 2022

LEBAK – Menanggapi banyaknya pemberitaan di media online terkait konplik tanah HGU PT. The Bantam dan Preanger dengan masyarakat yang terletak di Sampang Pendeuy, tepatnya berada di wilayah Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya menegaskan, konplik tersebut dalam progres penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten.
“Kemarin saya sudah temui langsung para pengunjuk rasa, dan sudah saya jelaskan bahwa kami sedang berprogres menyelesaikan konflik dimaksud melalui Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten,”kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya pada awak media, Selasa (9/8/2022).
Rudi mengaku sudah melakukan pemetaan terkait hal tersebut pada tahun 2021, dan telah melakukan rapat perdana GT-RA Banten. Rapat tersebut, kata ia, di hadiri Gubernur Banten, Kejati Banten, Kapolda Banten dan Bupati Lebak berserta jajaran.
“Alhamdulillah pak Gubernur, pak Kajati, pak Kapolda, Bupati Lebak beserta jajaran juga sangat mendukung. Mohon semua pihak bersabar. Semoga dengan dukungan semua pihak terkait, bisa segera kami selesaikan,”tegas Rudi.
Ketika ditanya apakah ketika penyelesaian sengketa tersebut sudah ada titik terang itu akan menjadi hak tanah masyarakat dan sebaliknya, kata Rudi, sepanjang tanah tersebut telah dikuasai dengan itikad baik dan tanpa ada keberatan dari pihak manapun.
“Bisa menjadi hak masyarakat sepanjang telah dikuasai dengan itikad baik, tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Demikian pula bekas pemegang hak juga masih bisa mendapatkan kembali haknya sesuai ketentuan apabila masih menguasai fisik dan tidak ada keberatan pihak lain. Itulah manfaatnya kita petakan, sebagai masukan dalam perumusan langkah penyelesaiannya,”ungkap Rudi.
“Kalau semua pihak sepakat, tentu mudah kita cari solusinya. Untuk itu, kita telah upayakan mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun demikian, apabila ternyata tidak diperoleh kesepakatan, kita akan ambil langkah langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan dari pihak aparat penegak hukum,”sambung Rudi.
Sebelumnya di beritakan, Aliansi Rakyat Bergerak (ATB) yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lebak, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS). Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN Provinsi Banten, Senin (8/8/2022).
ATB menilai, ATR BPN Provinsi Banten sudah tidak pro rakyat. Pihaknya juga mendesak APH segera memeriksa Indikasi mapia tanah di Kabupaten Lebak dan BPN Provinsi Banten.
Selain itu, ATB juga mengaku akan membuat laporan resmi kepada Presiden Jokowi Dodo. Terkait banyaknya keluhan masyarakat akibat konplik dugaan ketimpangan penguasaan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak- pihak terkait PT. The Bantam dan Preanger.
(*AR/RED)
- Penulis: Redaksi