Banten  

Soal Angkutan Pasir Basah dan Overload, Ini Kata Dishub Lebak dan Kasat Lantas Polres Lebak

Avatar of Redaksi
Soal Angkutan Pasir Basah dan Overload, Ini Kata Dishub Lebak dan Kasat Lantas Polres Lebak I Harian Terbit

LEBAK – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward menanggapi ramainya pemberitaan di Media Online terkait angkutan pasir basah yang melebihi muatan (Overload) yang melintas di Desa Aweh. Tepatnya di Jalan Maulana Yusuf Kabupaten Lebak Banten yang di soroti keras oleh Lembaga. Menurutnya, untuk penindakan muatan pasir basah harus dilakukan oleh PPNS dan harus di dampingi oleh Satlantas Polres Lebak.

“Bisa menindak, tapi harus di dampingi oleh Polri (Lantas), Itu pun hanya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jadi tidak semua anggota Dishub bisa menindak. Semua di atur di UU Nomor 22 tahun 1999 tentang LLAJ,”kata Kepala Dishub Lebak Rully Edward pada awak media, Minggu (5/6/2022).

Edwar mengaku, pihaknya belum menerima laporan secara tertulis terkait angkutan pasir basah juga overload tersebut. Namun, kata ia, seharusnya dilakukan penindakan terhadap pengusaha tambang pasirnya.

“Belum ada permintaan secara tertulis kepada kami perihal itu. Seharusnya yang di tindak tegas dari hulunya (pengusaha) agar tidak menjual pasir basah,”tegas Edwar.

Lanjut, Edwar juga menyarankan agar pihak Media untuk melakukan konfirmasi kepada Satuan Lalulintas Polres Lebak terkait penindakan muatan pasir basah tersebut.

“Kalau masalah itu, silakan tanya ke Satlantas. Karena hal tersebut berkaitan dengan kewenangan penindakan. karena di UU nya harus di dampingi. Harus, ya, jadi wajib di dampingi. Makanya silakan konfirmasi ke Satlantas perihal ini,” tandasnya.

Kata Edwar, hanya ada 2 PPNS Perhubungan di Dishub Kabupaten Lebak, dan itu menjadi kendala dalam kewenangannya yang tidak bisa asal dalam penindaka.

“Tadi itu, kita terkendala kewenangan PPNS yang harus di dampingi oleh Polri dalam menindak. Kemudian, kita hanya ada dua PPNS di Dishub Lebak,” pungkasnya.

Sementara, menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Krisna Aji Perkasa mengaku, pihaknya akan melakukan orperasi gabungan dengan Dinas Perhubunga Lebak. Pihaknya juga mengaku telah melakukan penindakan di Pos Polisi Mandala bagi muatan yang melebihi kapasitas (Overload).

“Nanti kita laksanakan operasi gabungan dengan Dishub, dan selama ini kita melakukan penindakan di Pos Mandala.
Kita juga melakukan penindakan odol yang kelebihan muatan dimensi,”katanya.

Kata Krisna Aji, Satlantas Polres Lebak telah melakukan penindakan setiap hari. Pihaknya memiliki target sebanyak 30 pengendara yang dilakukan tilang jika terbukti melanggar.

“Setiap hari kita penindakan untuk Overload. Karena, kita targetkan perhari minimal 30 tilangan untuk penindakan Overload,”ujar Krisna Aji.

Ketika ditanya soal sanksi terhadap muatan pasir basah dan Overload, pihaknya mengaku tindakan sanksi tersebut dilakukan penindakan berupa tilang.

“Untuk tindakannya, ya di tilang. Kalau surat surat yang diperiksa tidak ada atau kondisi mati pajaknya, biasanya kita tahan Kendaraannya,”katanya.

Ditanya kembali, bagaimana terkait sanksi bagi para muatan pasir basah dan Overload, namun surat suratnya lengkap dan hidup. Kata Krisna Aji, kendaraan tersebut tetap akan dilakukan penilangan.

“Tetap di tilang,”katanya.

Ketika ditanya kembali soal sanksi penilangannya, apakah berupa penilangan STNK atau akan dilakukan penahanan kendaraan, Kasatlantas Polres Lebak AKP Krisna Aji belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

(*AR/ Red)

banner 325x300
Ikuti kami di Google News