Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Rambu Keselamatan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 14:28 6 Redaksi

    LEBAK, RANGKASBITUNG — Pelaksanaan proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp4.680.582.000 itu diduga belum mengedepankan aspek keselamatan kerja dan keamanan pengguna jalan secara memadai.

    Berdasarkan informasi yang disampaikan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi proyek berada di kawasan yang cukup ramai, khususnya di sekitar Pasar Rangkasbitung, yang setiap hari dilalui kendaraan dan aktivitas masyarakat.

    Selain persoalan APD, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, tanda peringatan pekerjaan, maupun plang bertuliskan “Hati-Hati Ada Pekerjaan” disebut minim. Jika kondisi tersebut terkonfirmasi, situasi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengendara dan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi.

    Proyek Bernilai Miliaran, Keselamatan Jangan Diabaikan

    Proyek infrastruktur di ruang publik tidak semata-mata diukur dari penyelesaian fisik pekerjaan. Aspek keselamatan kerja, pengamanan area konstruksi, serta perlindungan terhadap masyarakat juga merupakan bagian penting yang harus diperhatikan selama kegiatan berlangsung.

    Di kawasan pasar dengan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki yang tinggi, pengaturan lalu lintas sementara dan pemasangan rambu peringatan menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius.

    Penyedia jasa bersama pihak pengawas perlu memastikan bahwa pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya, sementara area konstruksi dilengkapi pengamanan yang memadai agar aktivitas pembangunan tidak membahayakan masyarakat.

    Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Perlu Diperiksa

    Selain persoalan keselamatan kerja, muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

    Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan, pencocokan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan, serta evaluasi oleh pihak yang berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa proyek tersebut menyimpang dari spesifikasi tanpa adanya data teknis atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten selaku pihak terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan, penggunaan material, dimensi konstruksi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan gambar rencana dan ketentuan kontrak.

    Konsultan pengawas juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai persyaratan teknis, ketentuan keselamatan konstruksi, dan kewajiban penyedia jasa.

    Identitas dan Nilai Kontrak Proyek

    Berdasarkan data plang informasi proyek yang ada dilokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

    Nama pekerjaan: Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Sunan Kalijaga (Rangkasbitung).

    Penyedia jasa: PT Azka Bangun Konstruksi.

    Nomor kontrak: 600.1.8/419/SPK/RPDRJ-SKR/BBM/DPUPR/2026.

    Nilai kontrak: Rp4.680.582.000,00.

    Tanggal kontrak: 24 Agustus 2026.

    Jangka waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.

    Metode pemilihan: Tender.

    Konsultan pengawas: PT Sies Konsultama.

    Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

    Dengan nilai kontrak miliaran rupiah yang bersumber dari uang publik, pelaksanaan proyek ini patut mendapat pengawasan agar pekerjaan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi mutu, ketentuan keselamatan, dan manfaat yang diharapkan masyarakat.

    PUPR dan Kontraktor Perlu Memberikan Penjelasan

    Pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan APD bagi pekerja, pemasangan rambu keselamatan dan pengaturan lalu lintas di sekitar proyek, serta mekanisme pengendalian mutu pekerjaan.

    Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah kondisi di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan kekurangan, pihak terkait perlu melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Konfirmasi kepada PT Azka Bangun Konstruksi, PT Sies Konsultama, dan instansi PUPR terkait diperlukan agar persoalan ini memperoleh penjelasan yang berimbang.

    Catatan redaksi: Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap proyek infrastruktur. Pengawasan yang terbuka dan pemeriksaan teknis yang objektif diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

     

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional