HarianTerbit.id, Jakarta — Komisi II DPR RI meminta temuan pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, menjadi momentum untuk memperbaiki pola pengawasan pelayanan publik secara lebih luas. Pengawasan Ombudsman dinilai tidak boleh berhenti pada kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan sebenarnya telah dilakukan di berbagai tempat. Menurutnya, kasus Cibinong menjadi sorotan karena temuan tersebut mendapat perhatian publik secara luas.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca juga : Ombudsman RI: Maskapai Tak Beda Keputusan dari Otoritas Saat Gangguan Abu Vulkanik
Ia menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap lapas dan rutan di sejumlah daerah. Karena itu, perhatian terhadap kasus Cibinong diharapkan tidak membuat pengawasan pelayanan publik hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus.
“Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas II A Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” katanya.
Rifqinizamy menilai pengalaman dari pengawasan di Cibinong perlu digunakan untuk memperkuat tata kelola pengawasan Ombudsman. Salah satunya melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menjalankan pengawasan pelayanan publik.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegasnya.
Ini juga : Rp36 Miliar Uang Palsu Disita, Ombudsman: Langkah Cegah Kerugian Negara dan Masyarakat
Menurutnya, keberadaan standar tersebut penting agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan konsisten. Dengan demikian, pihak yang diawasi dapat memahami parameter yang digunakan Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.
Rifqinizamy berharap peristiwa di Cibinong menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan pelayanan publik secara nasional. Ombudsman, kata dia, memiliki tugas yang lebih luas daripada sekadar menyelesaikan kasus tertentu.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Penulis : (Deni/red)

