Harianterbit.id Medan — Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, akan menjadwalkan panggilan kedua kepada terpidana Alexander alias Akuang untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara alih fungsi hutan atau perambahan hutan di Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut masih sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mengenai hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irfan Wibowo, menyampaikan di Medan, Kamis (24/9), bahwa pihaknya akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan guna memastikan kondisi kesehatannya. Intinya, kami tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.
Dijelaskan bahwa Kejari Langkat sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada Alexander pada 14 September 2026 terkait pelaksanaan eksekusi putusan pidana. Namun, Alexander tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit. Selanjutnya, pada 18 September 2026, penasihat hukum terpidana menyampaikan surat kepada Kejari Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi karena kliennya masih menjalani perawatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kondisi kesehatan menjadi alasan pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander belum dapat dilakukan.
“Terhalangnya eksekusi terhadap seorang terpidana bukanlah hal baru dalam penegakan hukum kita. Namun, yang pasti jaksa pada Kejari Langkat akan terus berupaya melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dokter menyatakan terpidana sehat dan layak menjalani hukuman, jaksa akan kembali melakukan pemanggilan untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.
Rizaldi juga menyebutkan bahwa terpidana lainnya dalam perkara yang sama, yakni Imran, seorang kepala desa, juga belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kita akan tanyakan perkembangannya kepada teman-teman di Kejari Langkat,” katanya.
Berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Alexander. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 miliar.
Selain pidana tersebut, aset tanah seluas sekitar 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Proses penyerahan aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya.

