Harianterbit.id Sorong – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya memastikan hingga saat ini belum menerima laporan maupun pengaduan terkait dugaan penyanderaan warga negara asing (WNA) Austria.
Pejabat sementara Kasubbid Provos Polda Papua Barat Daya AKP Brury menyatakan bahwa Propam Polda Papua Barat Daya belum menerima laporan resmi terkait penyanderaan WNA.
“Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Jumat (18/9/2026)
Brury menegaskan, Bidpropam Polda Papua Barat Daya tetap terbuka terhadap setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota polri.
Lebih lanjut ia menegaskan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan materi pengaduan dan pihak-pihak yang terlibat.
Brury menyebut, penanganan perkara dugaan WNA diancam di Pulau Kawe Kabupateb Raja Ampat ditangani oleh reserse. Sementara propam polda PBD menangani pelanggaran anggota polri apabila terdapat laporan dan dasar pemeriksaan.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” tambah Kasubid Paminal AKP Arifal Utama.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi
Arifal mengaku bahwa setiap pengaduan dapat ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jun)