Perkuat Kemitraan, Pemprov PBD dan Kejati Papua Barat Teken PKS Bidang Perdata dan TUN

waktu baca 4 menit
Senin, 14 Sep 2026 16:41 4 Redaksi

    Harianterbit.id KOTA SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

    Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Gede Putu Astawa bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, Senin (14/9/2026).

    Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya, serta para wali kota dan bupati se-Papua Barat Daya.

    Dalam sambutannya, Kajati Papua Barat I Gede Putu Astawa mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan, tetapi juga menjalankan sejumlah kewenangan lainnya.

    Di antaranya bidang pembinaan, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Intelijen, Pengawasan, Tindak Pidana Militer, Pemulihan Aset, serta Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Menurut Kajati, penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Barat Daya berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

    “Penandatanganan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Astawa.

    Ia menyebut Papua Barat Daya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya serta masyarakat yang beragam dari sisi suku dan budaya. Kondisi tersebut, kata dia, sekaligus menempatkan Papua Barat Daya pada posisi strategis dalam pembangunan kawasan timur Indonesia.

    “Kekayaan dan keragaman tersebut menyebabkan kita harus tetap waspada terhadap berbagai isu yang berkembang dan membutuhkan perhatian,” ujarnya.

    Astawa menambahkan, salah satu hal yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan gugatan masyarakat terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun gugatan terhadap keputusan yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara.

    Menurutnya, hal tersebut penting diperhatikan agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan kerugian maupun menodai kewibawaan pemerintahan daerah.

    Kajati mengungkapkan, sepanjang 2024 hingga 2025 terdapat satu perkara gugatan TUN yang dikuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat.

    “Perkara gugatan TUN terhadap Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong Masa Jabatan 2024-2029 dimenangkan oleh Kejati Papua Barat,” jelasnya.

    Ia menegaskan, Kejati Papua Barat siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap berbagai program pemerintah daerah.

    “Ketika ada regulasi yang belum jelas, kita kaji bersama. Ketika ada risiko dalam suatu program pembangunan, kita mitigasi sebelum pelaksanaan,” katanya.

    Namun, Astawa menekankan bahwa pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejati Papua Barat bukanlah sebuah “stempel” untuk membenarkan tindakan pemerintah.

    “Justru pendampingan harus digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

    Astawa juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Papua Barat Daya atas hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia berharap sinergi tersebut terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan Papua Barat Daya yang aman, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

    “Kami berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov Papua Barat Daya dan siap mendukung Gubernur Papua Barat Daya dalam pelaksanaan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan hukum,” ujarnya.

    Ia juga berharap jajaran Pemprov Papua Barat Daya tidak ragu memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum di bidang Perdata dan TUN.

    “Saya berharap ke depan tidak ada lagi keraguan Pemprov Papua Barat Daya untuk menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Astawa.

    Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Papua Barat Daya memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum tersebut secara maksimal.

    Gubernur menegaskan, pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan istimewa kepada pemerintah, melainkan memastikan setiap kebijakan dan langkah pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Pendampingan bidang hukum ini bukan untuk mencari perlindungan istimewa, melainkan memastikan setiap langkah pemerintahan berjalan baik, transparan, profesional, dan sepenuhnya sesuai undang-undang,” ujar Elisa Kambu.

    “Kita tetap bekerja secara profesional. Kita ingin melakukan yang benar dan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional