BGN dan Mitra SPPG Lepas Tangan, Pekerja Kecelakaan Kerja Terjebak Tagihan RS Rp439 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 15:59 6 Redaksi

    Harianterbit.id Medan  — Nasib pilu menimpa Sri Rahayu Adiningsih, pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kecelakaan kerja yang menimpanya bukan hanya merenggut kesehatannya, melainkan juga menjerumuskannya ke dalam tekanan bertubi-tubi: biaya pengobatan melonjak hingga miliaran rupiah, pemberi kerja tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kini ia menerima surat somasi dari rumah sakit.

    Kakak kandung korban, Rama Abang Kandung, menceritakan bahwa Sri Rahayu telah dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan sejak 11 Maret 2026 dengan total biaya perawatan mencapai Rp1.055.304.970. Namun yang memilukan, ternyata korban tidak diikutkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja.

    Badan Gizi Nasional (BGN) maupun Yayasan Mitra SPPG pun dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas musibah tersebut. Keluarga telah berupaya keras menutupi biaya pengobatan. Harta benda termasuk kendaraan dijual, berhasil menyetor Rp431.500.000, ditambah keringanan diskon dari rumah sakit sebesar Rp184.082.869. Pengorbanan itu ternyata belum cukup. Masih tersisa kekurangan pembayaran sebesar Rp439.722.101.

    Kini keluarga menerima surat somasi bernomor 27/BD/IX/2026 dari Kuasa Hukum RS Mitra Medika Premiere, Budi Dharma, S.H. & Partners, dengan tenggat pelunasan paling lambat 16 September 2026. Jika tidak dipenuhi, ancaman proses hukum lanjutan mengancam. Lebih memprihatinkan, Sri Rahayu masih tertahan di ruang perawatan Lantai 18, Kamar 1816, RS Mitra Medika Premiere karena belum melunasi tagihan. Biaya terus bertambah sementara tekanan dari pihak rumah sakit tak kunjung mereda.

    Laporan ke Banyak Pihak, Hasilnya Sebatas Surat-Menyurat

    Komite Pemantau MBG yang mendampingi keluarga menyampaikan, pengaduan telah dikirim ke Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, hingga BGN. Namun sayangnya, respons yang diterima hanya sebatas surat balasan tanpa ada tindakan nyata di lapangan.

    “Seluruh instansi tinggi terkesan diam. Tidak ada yang bergerak membantu secara nyata. Keluarga merasa seolah-olah negara tidak hadir saat kami sangat membutuhkannya, padahal secara konstitusi wajib melindungi rakyatnya,” ungkap perwakilan Komite Pemantau MBG Ahmad Ismail atau yang kerap disapa Ais, Kamis (10/9/2026).

    Desakan: Rumah Sakit Wajib Punya Fungsi Sosial, BGN Harus Bertanggung Jawab

    Komite Pemantau MBG juga menyoroti sikap rumah sakit yang dinilai terlalu kaku. Setiap rumah sakit memiliki kewajiban menjalankan fungsi sosial, apalagi dalam kasus kemanusiaan seperti ini. Pihaknya menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak Sri Rahayu, dan menuntut BGN segera menjalankan kewajibannya menanggung seluruh biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas demi program negara.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional