Harianterbit.id Kota Sorong – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2022 Maniel Syatfle, Theofilus Sarin dan Desy Osok kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong.
Kembali aktif sebagai ASN menimbulkan tanda tanya sebagian besar masyarakat yang ada di Papua Barat Daya.
Terkait hal itu Sekrestaris Kabupaten Sorong Nimrod Sesa yang dikonfirmasi, Selasa siang (01/9/2026) belum menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Prima Rantjalobo yang dihubungi harianterbit.id menegaskan, perlu dipahami bahwa proses hukum yang menjadi wewenang penyidik Kejati. Sementara mengenai status kepegawaian para tersangka yang menjadi wewenang kepegawaian Pemkab Sorong adalah dua hal yang berbeda.
Lebih lanjut Prima menegaskan bahwa terkait dengan kembali berdinasnya tiga tersangka tersebut itu adalah wewenang penuh pihak kepegawaian pemkab Sorong.
” Penyidik Kejati hanya berfokus pada kewenangan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap tiga tersangka,” tegasnya saat dihubungi Sabtu malam (15/8/2026).
Prima menambahkan, apapun keputusan terkait status kepegawaian para tersangka itu adalah kewenangan pemkab Sorong, tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
” Apapun keputusan pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi tindakan hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh penyidik Kejati Papua Barat dalam perkara barjas Kabupaten Sorong.
Sebelumnya tiga tersangka pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong yakni Desy Osok, Maniel Syatfle dan Theofilus Sarin kembali aktif melaksanakan tugas sebagai ASN Kabupaten Sorong sehingga memunculkan pertanyaan di masyarakat.
Para tersangka telah mendapat dua kali penangguhan penahanan dari Kejati Papua Barat padahal nilai kerugian negara dari dugaan korupsi yang menyeret ketiganya sangat fantastis.
Kendati demikian, mengenai status ketiganya kembali pada kewenangan dan keputusan BKPSDM Kabupaten Sorong sehingga tidak memunculkan polemik yang berkepanjangan.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong yang merugikan negara senilai Rp 54 miliar menyeret tiga ASN kabupaten Sorong, antara lain Maniel Syatfle, Theofilus Satin dan Desy Osok menjadi catatan buruk bagi pemerintah kabupaten Sorong yang telah lima kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terkait kasus tersebut penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan pemerintahan terhadap sejumlah saksi. Dimungkinkan akan adanya penambahan tersangka baru. (Jun)