Lebak – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (DPC KPPRI) Kabupaten Lebak, Umaedi, menyatakan akan mengadukan dugaan praktik setoran anggaran pada proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di sektor pendidikan, menyusul adanya informasi yang diterima KPPRI terkait dugaan permintaan setoran kepada kontraktor pelaksana rehabilitasi sekolah.
Umaedi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan permintaan setoran kepada kontraktor dengan nilai mencapai 20 persen dari anggaran pekerjaan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi V DPRD Provinsi Banten agar dilakukan pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika dugaan ini benar, maka sangat merugikan dunia pendidikan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas bangunan sekolah diduga justru dipotong untuk kepentingan tertentu,” ujar Umaedi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan rehabilitasi sekolah. Kontraktor yang terbebani dugaan permintaan setoran dikhawatirkan mengurangi spesifikasi material maupun kualitas pelaksanaan pekerjaan agar tetap memperoleh keuntungan.
Selain akan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi V DPRD Provinsi Banten, Umaedi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penelusuran atas informasi yang berkembang.
“Kami berharap Komisi V DPRD Provinsi Banten dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan serta memastikan seluruh proyek rehabilitasi SMA Negeri Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.
Sebelum rilis ini diterbitkan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
