Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim Harianterbit.id Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak hening, Rabu (29/7/2026), saat kakak kandung Gabriel Lumbantoruan menahan tangis di hadapan Hakim. Di bawah tekanan emosi, ia menceritakan bahwa adiknya yang sebelumnya bekerja sebagai buruh pabrik di Cikarang kini kehilangan pekerjaan. Sementara itu, orang tua mereka di Balige, Tapanuli, jatuh sakit karena terguncang kabar penahanan anaknya.
Gabriel ditangkap pada 31 Mei 2026 atas dugaan mengisi ulang tabung gas portable menggunakan LPG 3 kilogram. Setiap tabung dijual seharga Rp15.000. Menurut keluarga, keuntungan yang diperoleh bahkan nyaris tak sebanding dengan biaya bahan bakar dan tenaga yang ia keluarkan.
Pada sidang hari itu, kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional menghadirkan dua saksi yang keterangannya justru menegaskan betapa tipisnya dasar kriminalisasi terhadap Gabriel.
Saksi pertama, Winda, pacar Gabriel yang telah menjalin hubungan sejak 2020, bersaksi di bawah sumpah. Ia mengaku beberapa kali berkunjung ke kos Gabriel di Cikarang, terakhir pada April 2026 sebelum mereka naik gunung bersama. Di ruang kos sempit itu, Winda tidak pernah melihat alat pengisian, tumpukan tabung kosong, maupun selang. Ia juga tidak pernah melihat pembeli datang atau mendengar Gabriel bercerita memiliki usaha gas.
“Saya baru tahu bahwa mengisi ulang gas portable itu dilarang setelah Gabriel ditangkap. Kami sama-sama kaget,” ujar Winda. Ia menambahkan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap saat diamankan, namun kemudian kehilangan pekerjaannya atau di-PHK.
Saksi kedua, Rahel, kakak kandung Gabriel, memperkuat keterangan tersebut. Ia menyebut adiknya pindah ke Cikarang sejak Februari 2022 semata-mata untuk mencari nafkah dan tidak pernah melihat peralatan pengisian gas di tempat tinggalnya. Ia juga menegaskan surat penangkapan dan penahanan baru diterima keluarga sekitar 1–2 Juni 2026, sehari setelah Gabriel diamankan.
Kuasa hukum Gabriel, Marulitua Rajagukguk, menilai keterangan para saksi semakin menegaskan bahwa Gabriel bukan pelaku usaha terorganisir. “Ia menjual secara terbuka lewat marketplace. Kalau ia tahu risikonya, tidak akan melakukannya dengan cara begitu terbuka dan sederhana. Ini bukan mafia. Ini rakyat kecil yang terhimpit,” tegasnya.
Sementara itu, rekan kuasa hukum Irman Bunawolo mengingatkan bahwa praperadilan ini tidak menguji apakah perbuatan terbukti atau tidak, melainkan apakah seluruh tindakan penyidik telah berjalan sesuai prosedur. “Dalam negara hukum, penegakan harus profesional dan menghormati hak asasi. Prosedur bukan sekadar formalitas. Fakta hari ini menunjukkan jaminan itu dilanggar,” tambahnya.
Persidangan dilanjutkan Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Termohon. Setelah itu, hakim akan mendengar kesimpulan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini kembali memicu pertanyaan publik: seberapa jauh hukum boleh mengabaikan niat, skala, dan dampak terhadap orang kecil? Ketika seseorang yang hanya berusaha menambah penghasilan demi bertahan hidup justru dihadapkan pada ancaman pidana berat, sementara praktik serupa masih mudah ditemukan, keadilan substantif seolah masih menjadi jargon yang belum terwujud nyata.

