Kejati Banten Berhasil Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Senilai 8, 7 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 8 Nov 2021

HARIANTERBIT.COM, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengungkap kasus kredit fiktif senilai Rp 8, 7 miliar di Bank BJB Tangerang pada tahun 2015 kepada dua perusahaan.
Kejati Banten menetapkan empat tersangka yakni tersangka Dheerandra Alteza Widjaya, terdakwa Kunto Aji Cahyo Basuki, Unep Hidayat dan Djuaningsih.
“Terdapat peran pihak lain yang dapat di pertanggungjawabkan dalam perkara tindak pidana korupsi indikasi untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebton Siahaan pada awak media, Senin, (8/11/2021).
Ivan mengungkap, bahwa tersangka Kunto Aji Cahyo selaku Kepala Cabang Bank BJB Kota Tangerang tahun 2015
sekaligus sebagai Komisaris PT. Djaya Abadi Soraya, saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Sebagaimana Putusan Pengadilan
Tipikor Serang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Serang tanggal 2 Juni 2021, dan sudah sebagai Terpidana menjalani hukuman 6 Tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas Serang serta terhadap Barang bukti uang sebesar Rp. 1.060.000.000,- (satu miliar enam puluh juta rupiah) sudah disetor Ke Kas Bank BJB Banten (Pusat).
Sementara, Dheerandra Alteza Widhaya yang juga sebagai Direktur PT Djaya Abadi Soraya dan Kuasa Direktur CV. Cahaya Rezeki saat ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht) sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg tanggal 2 Juni 2021.
“Tersangka sudah sebagai terpidana menjalani hukuman 6 tahun dan 6 bulan Penjara pada Lapas Pandeglang,”ungkap Ivan.
Sementara tersangka Djuaningsih selaku Direktur CV. Marcapada Pendidikan Indonesia, sebagai orang yang mencarikan 6 kontrak perjanjian Fiktif untuk dijadikan Agunan dan menerima bagian dari pencairan yaitu sebesar Rp. 2, 45 Miliar. Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021.
Lanjut Ivan, Sementara tersangka Unep Hidayat selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Tahun 2015, sebagai orang yang bekerjasama dengan Djuaningsih dan Kunto untuk menerbitkan Kontrak atau SPK Pekerjaan di Disdik Kabupaten Sumedang (Kontrak Fiktif) dan dijadikan syarat atau Agunan Utama dalam kredit di BJB Cabang Tangerang.
“Tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang tanggal 07 Oktober 2021,”tuntasnya.
(*Penkum)
- Penulis: Redaksi