Potret Pilu Salim Sugiharto: Tanah Diklaim Sejak 1979, Kini Justru Hadapi Proses Hukum yang Janggal

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 17:54 5 Redaksi

    Harianterbit.id Jakarta – Dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Salim Sugiharto, seorang wiraswasta asal Rangkasbitung, Banten, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kasus sengketa lahan ini kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perubahan status amar putusan kasasi Nomor 175 K/PID/2026 pada sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung sebanyak tiga kali dalam kurun waktu yang singkat.

    Salim Sugiharto, yang sebelumnya telah menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, kini menghadapi persoalan terkait prosedur peradilan yang dinilai tidak transparan. Tim kuasa hukumnya dilaporkan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI untuk menelusuri kejanggalan tersebut.

    Menyikapi hal ini, Elang Mangkubumi, tokoh masyarakat Banten, menyatakan keprihatinannya atas nasib Salim Sugiharto yang merupakan warga asal Rangkas Bitung. Ia menegaskan bahwa masyarakat Banten menaruh perhatian besar terhadap isu keadilan hukum yang menimpa warganya.

    “Sebagai putra daerah, saya terpanggil untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami Saudara Salim Sugiharto. Apa yang terjadi pada beliau ini mencerminkan potret buram penegakan hukum kita. Kami di Banten tidak akan tinggal diam melihat seorang warga, apalagi yang sudah lanjut usia, diperlakukan seperti ini dalam proses hukum yang penuh dengan keanehan dan perubahan amar putusan yang tidak masuk akal,” ujar Elang Mangkubumi.

    Elang menambahkan bahwa ia mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami menuntut agar Komisi III DPR RI tidak menutup mata. Panggil pihak-pihak terkait, mulai dari Kepolisian hingga pimpinan Mahkamah Agung. Jangan sampai sistem hukum kita dikendalikan oleh pola-pola yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Masyarakat Banten menunggu kepastian hukum atas kasus ini,” tegasnya.

    Perlu dicatat, kasus ini bermula dari sengketa lahan yang diklaim telah dikuasai Salim sejak 1979. Persoalan hukum yang ia hadapi kemudian berkembang menjadi rangkaian laporan polisi yang dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya kriminalisasi melalui “penuntutan berulang” (ne bis in idem).

    Hingga berita ini diturunkan, upaya hukum terus dilakukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Salim Sugiharto melalui jalur konstitusional ke lembaga perwakilan rakyat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap transparansi dan integritas proses peradilan di Indonesia, dengan harapan agar pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan atas berbagai kejanggalan administratif yang ditemukan dalam sistem informasi perkara.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional