Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor Disita dari 18 TKP

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jun 2026 22:36 5 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MN dan M ditangkap Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya di kawasan Reklamasi, Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.

    Kasubid Jatanras Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf menjelaskan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur. Setelah ditangkap, Tim Delta Wolf Jatanras langsung menggiring keduanya ke Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pasca ditangkap, Tim Delta Wolf Jatanras langsung menggelandang keduanya ke Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan,” jelas AKBP Ardy Yusuf, Rabu (3/6/2026).

    Ardy mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/537/VI/2026/SPKT/POLRESTA SORKOT tertanggal 1 Juni 2026. Sebelumnya, Tim Delta menerima informasi dari agen lapangan terkait rencana transaksi jual beli satu unit sepeda motor seharga Rp3 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

    “Dari hasil interogasi awal, pelaku MN dan M mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong,” ujarnya.

    Ardy menambahkan, tim kemudian mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan korban yang membenarkan kehilangan kendaraan miliknya. Korban juga menunjukkan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku.

    Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

    “Hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Delta Wolf Jatanras berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” ujarnya.

    Ardy mengatakan, sebagian kendaraan tersebut berhasil diamankan setelah keluarga para pelaku secara kooperatif menyerahkan sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan. Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap enam unit sepeda motor lainnya yang telah teridentifikasi.

    “Kedua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

    Ia menambahkan, tim Opsnal Delta Wolf Jatanras terus berkoordinasi dengan jajaran opsnal terkait untuk melakukan pengembangan terhadap laporan polisi lainnya serta mengungkap jaringan, penadah, maupun lokasi kejadian lain yang masih berkaitan dengan 18 TKP yang telah diakui para pelaku.

    “Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas tindak pidana curanmor dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Papua Barat Daya,” ujarnya.

    Ardy juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan guna mempermudah proses identifikasi serta pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.

    (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional