Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono Harianterbit.id Denpasar – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di lingkungan BRI Unit Kreneng, Denpasar, terus diperdalam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Meski hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum memastikan gerbang penyelidikan masih terbuka lebar. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan bertambahnya nama tersangka baru masih sangat dibuka peluangnya, seiring dengan berkembangnya fakta di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dinamis. Ia menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam alur kejahatan tersebut.
“Kami masih terus menelusuri hasil pemeriksaan mendalam. Segala kemungkinan masih bisa terjadi, kami sama sekali tidak menutup peluang itu,” ujar Setiawan saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/6/2026).
Lebih jauh, Cahyono memaparkan bahwa dari tujuh tersangka yang sudah diamankan, terdapat sosok-sosok kunci yang diduga berperan sebagai dalang atau aktor intelektual di balik skema pencairan kredit fiktif ini. Tak hanya itu, isu mengenai lemahnya pengawasan internal di tubuh perbankan yang memungkinkan praktik kotor ini berlangsung pun kini menjadi fokus utama pendalaman penyidikan.
“Indikasi lemahnya pengawasan internal bisa saja benar terjadi. Hal ini sedang kami dalami secara serius, bagaimana mekanisme pengawasan di BRI sehingga kejahatan korupsi jenis ini bisa terjadi dan berlangsung lama,” ungkapnya.
Sebelumnya, tepat pada Selasa (18/5/2026), Kejati Bali resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua oknum mantri atau marketing BRI berinisial AANSP dan APMU, serta lima orang lainnya yang bertindak sebagai perantara atau calo, yakni IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekayasa pengajuan kredit dengan cara memanfaatkan identitas pihak lain. Dalam skema ini, tersangka AANSP diketahui mengerahkan para calo untuk mencari orang-orang yang bersedia dijadikan nama guna pengajuan pinjaman. Begitu dana kredit cair, uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan dibagi-bagi dan dipakai bersama sesuai kesepakatan gelap yang telah dibuat.
Agar pengajuan lolos verifikasi, para tersangka diduga sengaja memanipulasi dokumen serta data usaha milik nasabah, sehingga terlihat sah dan layak menerima fasilitas KUR maupun KUPRA. Pola serupa juga diterapkan oleh tersangka APMU, yang memerintahkan sejumlah nasabah mengajukan pinjaman yang dananya sepenuhnya dikuasai untuk kepentingan pribadi, dengan bantuan rekannya untuk memalsukan persyaratan administrasi.
Praktik kejahatan ini diketahui terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni mulai tahun 2022 hingga 2025, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp8,93 miliar.

