Enam Tersangka Korupsi Seragam Dinas DPR Papua Barat Daya Dilimpahkan ke Kejari Sorong

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 10:58 3 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya dilimpahkan penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (4/5/2026).

    Pantauan dilapangan, dengan menggunakan mobil tahanan Reskrim Polresta Sorong Kota, enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya, yakni JN, JCN, IWK, DJ, JU dan ES tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

    Didampingi penasihat hukum enam tersangka langsung diarahkan oleh penyidik tipikor Polresta Sorong Kota ke ruang jaksa penyidik Pidsus Kejari Sorong.

    Sebelumnya penasihat hukum JCN yang ditemui di kejaksaan negeri Sorong, Agustinus Jehamin membenarkan kalau hari ini kliennya bersama lima tersangka lainnya dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Sebelum kesini, mereka terlebih dahulu periksa kesehatan. Tadi saya diinformasikan oleh salah satu penyidik bernama Roy,” ujarnya.

    Pengacara yang biasa disapa Gusti itu menambahkan, paling satu jam penyidik periksa kesehatan baru menuju kejaksaan negeri Sorong.

    Diketahui tiga dari enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPRPBD tahun anggaran 2024 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara tiga lainnya pihak swasta.

    Dugaan kasus korupsi seragam dinas DPRPBD merugikan negara sebealsar Rp 715 juta dari nilai kontrak Rp 900 juta.

    Penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ditangani secara langsung olrh penyidik tipikor polresta Sorong Kota, dan di atensi oleh ditreskrimsus polda Papua Barat Daya. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional