Harianterbit.id | Sorong – Keluarga almarhum Frangklin Delano Kambu mendatangi Polda Papua Barat Daya mempertanyakan proses hukum terkait pembunuhan yang terjadi di Kampung Banfot, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
“Kedatangan keluarga almarhum Frangklin Delano Kambu ke Polda Papua Barat Daya, Jumat kemarin diterima Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Semmy Ronny Thabaa,” tulis siaran pers Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam siaran pers tersebut Humas Polda Papua Barat Daya menyebutkan, pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakapolda tersebut, selain desakan atas proses hukum almarhum Frangklin Delano Kambu, keluarga juga menyoroti lambannya arus informasi kepada keluarga. Bahkan keluarga menilai ada indikasi keterkaitan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah yang sama.
Ibu kandung korban, Merina M. Kmurawak meminta kepastian hukum atas kasus yang menewaskan Delano Kambu pada 8 Maret 2026 di Kampung Banfot, Distrik Bamusbama.
Merina menilai, selama ini informasi resmi dari aparat masih minim dan tidak utuh.
“Saya selaku ibu kandung korban yang mengalami musibah pembunuhan di Kampung Banfot. Hari ini saya bersama keluarga bertemu wakapolda menanyakan kelanjutan proses hukum kasus anak saya,” tuturnya.
Merina menegaskan bahwa keluarga membutuhkan penjelasan yang jelas dan terverifikasi, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik.
Ia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya mau dari pihak kepolisian memberikan keterangan yang jelas supaya keluarga paham. Karena selama ini kami menerima informasi simpang siur seperti itu.
“Kami dengar berita, cuma lewat media sosial dan berita dari media,” ucap Merina.
Lebih lanjut Merina mengaku bahwa perhatian publik lebih tersedot pada kasus pembunuhan tenaga kesehatan (nakes). Sementara kasus Delano Kambu yang lebih dahulu terjadi belum mendapatkan penjelasan komprehensif.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Semmy Ronny Thabaa, menegaskan bahwa kepolisian tidak membedakan penanganan kedua kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama.
“Kami tidak membedakan sama sekali antara kedua kasus baik yang menimpa anak Delano dan kedua nakes tersebut. Bahkan DPO yang telah ditetapkan merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman yang bermula dari kasus anak Delano,” tegasnya.
Wakapolda mengungkapkan bahwa DPO yang telah ditetapkan mengarah pada terduga pelaku yang sama dalam dua peristiwa pembunuhan.
Perwira pangkat Kombes itu memastikan bahwa penyelidikan dua kasus pembunuhan ini dilakukan secara terintegrasi.
Dalam pertemuan itu juga Wakapolda Kombes Semmy Ronny Transaksi memaparkan langkah konkret penanganan perkara.
Polres Tambrauw bersama Polda Papua Barat Daya berkomitmen menuntaskan seluruh kasus pembunuhan di distrik Bamusbama tanpa diskriminasi.
“Penanganan diperkuat melalui Operasi Dofior Jaya 2026 yang masih berlangsung,” ungkap Wakapolda.
Wakapolda menambahkan, kapolres dan penyidik diminta untuk rutin menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga korban.
Ia pun memastikan bahwa bidang humas Polda Papua Barat Daya bersama penyidik juga akan memperbaiki pola komunikasi publik agar informasi yang disampaikan lebih merata dan tidak terfokus pada satu kasus saja.
“Kami punya mau agar kasus ini dapat segera diungkap secepatnya,” ucap Merina.
Keluarga berharap komitmen aparat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret yang menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Dalam pertemuan tersebut wakapolda turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. (Jun)