Harianterbit.id | Sorong – Usai difitnah melalui media sosial oleh PFM, anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Mesak Mambraku langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya selama kurang lebih dua jam setelah laporan dibuat.
Kuasa hukum Mesak Mambraku, Aditya Sidharta, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Papua Barat Daya bertujuan untuk melaporkan PFM atas dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan ini kami buat setelah dua kali berupaya melakukan konfirmasi kepada saudara PFM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan PFM terhadap kliennya yang disebut telah menggelapkan uang kompensasi untuk masyarakat adat suku Maya dan Betkaf.
“Awalnya PFM menuduh klien kami menggelapkan uang sebesar Rp10 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp5 miliar. Tuduhan tersebut tidak konsisten,” kata Aditya.
Menurutnya, saat itu kliennya menjabat sebagai Sekretaris DAS Betkaf yang hanya bertugas memfasilitasi, bukan membagi maupun mengatur distribusi dana.
“Uang tersebut telah dibagikan kepada masing-masing DAS, masing-masing sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Aditya menilai pernyataan PFM di media sosial tidak benar dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
“Jika ada hal yang belum jelas, seharusnya dapat dikonfirmasi langsung. Apalagi hubungan antara PFM dan klien kami cukup dekat, sehingga komunikasi bisa dilakukan tanpa harus menyebarkannya ke media sosial,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik. Terkait pasal yang disangkakan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
“Sasarannya mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” katanya.
Sebelumnya, PFM melalui unggahan di media sosial menuduh Mesak Mambraku menggelapkan uang kompensasi milik DAS Maya dan DAS Betkaf sebesar Rp10 miliar. Tuduhan tersebut disebut telah diunggah sebanyak dua kali tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. (Jun)