x

Rugikan Negara 54 Miliar Tiga Pejabat Pemkab Sorong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

waktu baca 1 menit
Kamis, 16 Apr 2026 07:57 17 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Tiga pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sorong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong.

    “Tiga pejabat yang ditetapkan tersangka yakni MN dan TS merupakan mantan bendahara rutin sedangkan DYO sebagai kasubag keuangan dan juga PPK,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Barat,Joshua Wanma, Kamis (16/4/2026).

    Joshua menambahkan, ketiga tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Lapas Sorong terhitung tanggal 15 April hingga 4 Mei 2026.

    Ia menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar 54 miliar dari total anggaran 111 miliar lebih. Kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan atau audit yang dilakukan BPK RI.

    Joshua mengaku bahwa 35 saksi dalam kasus ini telah diperiksa, dan bukan tidak mungkin akan ada penambahn tersangka. Hanya saja kami perlu melakukan pendalaman lagi.

    Ia pun mengaku bahwa barang bukti dokumen terkait kasus ini yang telah disita sebanyak 400 bundel.

    Sementara Kasi Penuntut Pidsus Kejati Papua Barat Roger Hermanus mengaki bahwa pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu 603 dan 604 KUHP jo pasal 18 UU Tipikor.

    “Ancaman hukumannya minimal 2 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka yang mengenakan rompi warna pink langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke lapas Sorong. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x