Kuasa Hukum Pekerja PT Dua Kuda Hadiri Rapat Kreditor Pertama, Kamis (2/4/2026). Harianterbit.id | Jakarta – Kuasa Hukum yang mewakili 87 orang pekerja PT Dua Kuda Indonesia akan menghadiri Rapat Kreditor Pertama yang digelar hari ini di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Musrianto, S.H., Advokat dari Kantor Hukum HUMANIKA, menyatakan bahwa ia akan menyampaikan permohonan resmi mewakili para pekerja dalam rapat tersebut.
“Kami akan hadir di Rapat Kreditor Pertama hari ini mewakili 87 orang pekerja PT Dua Kuda Indonesia berdasarkan Surat Kuasa tanggal 22 Maret 2026. Hingga saat ini para pekerja masih bekerja secara normal sesuai jadwal, serta hak-hak normatif mereka (upah, tunjangan, dan THR) masih dibayarkan tepat waktu,” kata Musrianto, Kamis (2/4/2026).
Musrianto menambahkan bahwa ia akan menyampaikan dua permohonan utama dalam rapat hari ini.
“Pertama, kami memohon agar seluruh hak-hak para pekerja seperti upah dan lainnya dicatat sebagai utang preferen sesuai Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua, kami memohon agar eksekusi pailit, termasuk segala tindakan yang dapat merugikan hak dan kepentingan para pekerja, ditunda sampai Mahkamah Agung memutus perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Musrianto juga memaklumi aksi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja. Menurutnya, hal itu sepenuhnya berangkat dari rasa kekhawatiran yang sangat wajar akan nasib para pekerja dan keluarganya di tengah ketidakpastian proses pailit.
“Kami hanya ingin melindungi hak-hak pekerja dan keluarganya. Pabrik ini masih hidup dan beroperasi normal. Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Maret 2026 demi menjaga kelangsungan kerja ratusan keluarga pekerja di tengah krisis ekonomi saat ini,” pungkas Musrianto.
Rapat Kreditor Pertama ini menjadi sorotan publik karena perusahaan masih menunjukkan aktivitas operasional normal meski telah dinyatakan pailit sejak 12 Maret 2026. Ratusan pekerja berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang melindungi nasib buruh dan keluarganya di tengah kondisi ekonomi nasional yang sulit.

