x

Pelantikan Dewan Komisioner OJK Digelar Hari Ini di Mahkamah Agung

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Mar 2026 15:02 34 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa, 25 Maret 2026. Prosesi ini akan berlangsung mulai pukul 14.45 WIB hingga selesai di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

    Pengucapan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari proses resmi pelantikan pejabat tinggi di lingkungan OJK. Sejumlah posisi strategis akan diisi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta beberapa kepala eksekutif yang membidangi pengawasan sektor keuangan.

    Adapun pejabat yang akan diambil sumpahnya merupakan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang sebelumnya telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI, yaitu:

    •Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi

    •Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Hernawan Bekti Sasongko

    •Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi

    •Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

    •Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono

    Sebelumnya, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan lima orang untuk mengisi posisi pimpinan OJK, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, serta tiga Kepala Eksekutif.

    Komisi XI DPR RI menyetujui penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat tersebut menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh Komisi XI.

    “Apakah dapat disetujui?” tanya Puan dalam sidang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x