Harianterbit.id | Sorong – Setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebanyak 12 orang penambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan Manurung, mengatakan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Krimsus langsung melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Iwan menyebutkan, 12 tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC.
“Setelah pelimpahan tahap dua, kami bersama pihak kejaksaan melakukan pendampingan dengan membawa para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong,” ujar Iwan, Sabtu (14/3/2026).
Mantan Kapolres Sorong itu juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa emas dan limbah pasir hitam yang sebelumnya telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Sorong.
Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka BH masing-masing seberat 3,32 gram dan 6,95 gram. Dari tersangka NS alias Doddy disita emas seberat 11,58 gram. Sementara dari tersangka HP masing-masing seberat 11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram.
Iwan menambahkan, 10 dari 12 tersangka merupakan penambang emas ilegal yang dijerat dengan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (Jun)