Lapor ke Kejagung, YGMD Ungkap Dugaan KKN Program Makan Bergizi Gratis

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Mar 2026 05:22 61 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Laporan tersebut terkait dugaan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) milik YGMD kepada yayasan lain di dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN).

    Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menyampaikan bahwa pihaknya merupakan pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi tersebut.

    Namun, ia menyebut perubahan status kemitraan dalam sistem BGN dilakukan tanpa pemberitahuan maupun pelibatan pihaknya sebagai mitra awal.

    “Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut,” kata Eka di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2026).

    Ia juga menegaskan bahwa pengalihan akun dilakukan tanpa prosedur administrasi yang semestinya.

    “Pengalihan akun dilakukan secara bypass tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal,” ujarnya.

    Eka menilai langkah tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi serius yang berpotensi merugikan pihaknya sekaligus mengganggu tata kelola program pemerintah.

    Selain itu, YGMD juga menyoroti adanya instruksi dari oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur milik yayasan tersebut selama proses perpindahan berlangsung.

    Padahal, menurutnya, dalam Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 disebutkan bahwa operasional pemberian makan bergizi tetap harus berjalan meski terjadi proses perpindahan pengelolaan.

    “Larangan operasional ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan proses pengalihan yayasan yang menurut kami tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

    Dalam laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, YGMD juga menyebut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, yang diduga terkait dalam proses perpindahan kemitraan tersebut.

    Selain itu, YGMD juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan oleh oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan penerima pengalihan akun, yakni Yayasan Al Ilyas Jaya Sejahtera.

    YGMD menilai penghentian operasional dapur secara paksa berpotensi mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah.

    Dalam pengaduannya, YGMD meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain menempuh jalur hukum, YGMD juga meminta BGN membekukan sementara akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa diselesaikan secara hukum.

    YGMD juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna mengungkap pihak yang diduga mengubah data Virtual Account tanpa dasar dokumen yang sah.

    “Program makan bergizi gratis merupakan mandat negara untuk pemenuhan hak gizi anak-anak Indonesia. Program ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” kata Eka.

    YGMD mengaku telah tiga kali mengirimkan surat keberatan kepada BGN, namun tidak mendapatkan tanggapan. Karena itu, yayasan tersebut akhirnya melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung.

    Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu surat pengaduan yang diajukan YGMD.

    “Nanti dicek dulu,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional