x

Selama Ramadhan, Rumah Makan di Pandeglang Diminta Tidak Beroperasi Siang Hari

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 04:43 64 Redaksi

    Harianterbit.Id | Pandeglang – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung nasi (Warnas) atau rumah makan, agar tidak beroperasi atau buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

    Kata Bupati Dewi, jika pihak pengusaha warung nasi tak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihaknya bakal memberikan sikap tegas.

    Imbauan tersebut nantinya ungkap Bupati Dewi, bakal dituangkan dalam Surat edaran Bupati Pandeglang.

    “Kami akan mengeluarkan Sura edaran tentang imbauan bagi pengelola warung nasi tidak beroperasi di pagi dan siang hari. Di Surat edaran itu akan dimuat pula sanksinya bagi yang melanggar,” tegas Bupati Dewi, Rabu (18/2).

    Alasan larangan bagi pemilik warung nasi buka di pagi dan siang hari, karena harus saling menghormati di bulan Ramadan yang penuh berkah ini.

    “Kalau mau beroperasi itu harus pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa,” katanya

    Dia mengharapkan, Surat edaran yang diterbitkannya tersebut dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Nanti Surat edaran tersebut, bakal disebarkan oleh masing-masing kecamatan.

    “Para pemilik rumah makan atau warung nasi, agar tidak membuka atau menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi dan siang hari. Nanti kami sebarkan Surat edaran imbauannya melalui para camat,” katanya lagi.

    Selain itu Bupati Dewi juga mengingatkan kepada para pengusaha hotel, cafe dan tempat hiburan, agar menyesuaikan selama bulan suci Ramadan.

    “Kepada pemilik hotel atau penginapan, cafe, dan tempat hiburan juga agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.

    Pihaknya juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang, agar meningkatkan ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan.

    “Artinya selama Ramadan ini kita semuanya harus bisa saling menghormati satu sama lain, baik yang muslim maupun non muslim,” harapanya.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang ini menyatakan, bahwa setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mengeluarkan Surat edaran terkait imbauan tersebut, karena itu bagian dari mengingatkan kepada masyarakat.

    “Itu selalu dikeluarkan menjelang Ramadan. Nanti ketika Surat edaran itu sudah diterbitkan, dan diedarkan maka diharapkan untuk dipatuhi,” pungkasnya

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x