Marga Klagilit Maburu-Mawera Sampaikan Surat Penolakan Investasi Kelapa Sawit

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 20:32 91 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Masyarakat adat Suku Moi, sub suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera menyampaikan surat penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ).

    Surat penolakan tersebut disampaikan langsung oleh anak adat Ambrosius Klagilit ke kantor induk PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group, yang berlokasi di Kompleks Sahid Sudirman Center Lantai 22 No. 86, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

    Selain menolak investasi perkebunan kelapa sawit, masyarakat adat Suku Moi sub suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera, juga meminta anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group untuk tidak mengirim kurir yang melakukan penghasutan terhadap Marga Klagilit Maburu/Mawera agar menyerahkan tanah dan wilayah adat kepada perusahaan.

    “Apabila tindakan penghasutan masih terus dilakukan dan merugikan Marga Klagilit Maburu/Mawera, maka akan diproses sesuai dengan hukum adat (living law) dan hukum positif yang berlaku,” tegas Ambrosius melalui siaran pers yang diterima, Jumat (30/1/2026).

    Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong ini menambahkan, surat yang disampaikan ke kantor pusat PT IKSJ berisikan kesepakatan masyarakat adat untuk menjaga hutan, tanah, dan wilayah adat yang diwarisi secara turun-temurun.

    Dalam surat tersebut, lanjut Ambrosius, masyarakat bersepakat menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat masyarakat adat Suku Moi sub suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera, demi keberlangsungan hidup serta terjaganya tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat.

    Ambrosius menyebutkan alasan masyarakat adat Suku Moi sub suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera, menolak kehadiran PT IKSJ karena masyarakat telah sepakat mengelola wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi.

    “Dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup, tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang digunakan untuk mencari makan, berburu, berkebun, dan memungut hasil hutan, serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi masyarakat adat,” ujarnya.

    Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan PT IKSJ di wilayah adat akan merusak dan menghancurkan dusun sagu serta hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah, dan lain sebagainya,” kata aktivis yang akrab disapa Ambo ini.

    Ambrosius meyakini bahwa investasi kelapa sawit tidak hanya menghancurkan wilayah adat, tetapi juga akan memutus relasi leluhur dengan generasi yang akan datang serta dapat menghilangkan identitas masyarakat adat.

    Ia mengaku masyarakat adat menginginkan hutan dan wilayah adat sebagai sumber kehidupan tidak digusur dan dirusak untuk perkebunan kelapa sawit, demi kelestarian hutan yang tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora serta memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi.

    Ambrosius juga menyampaikan bahwa surat penolakan investasi perkebunan kelapa sawit tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Investasi, Menteri Pertanian, Kapolri, dan Ketua Komnas HAM RI.

    “Surat penolakan juga akan kami sampaikan kepada Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Ketua DPR PBD, Kapolda PBD, Bupati Sorong, Ketua DPRK Sorong, Ketua LMA Malamoi Kabupaten Sorong, dan sejumlah pihak terkait,” ujarnya.

    (jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional