Aktivis Hukum Angkat Bicara Soal Masalah Johanes Anggawan 

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Jan 2026 20:26 113 Redaksi

    Harianterbit.id Kota Sorong – Aktivis hukum asal Fakfak Alex Wuu angkat bicara soal permasalahan yang dihadapi Johanes Anggawan dalam mencari keadilan untuk putri yang di duga diberhentikan sepihak dari Sekolah Kristen Kalam Kudus.

    Dalam percakapannya di media sosial Alex Wuu membeberkan sejumlah laporan resmi diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendidikan dan isu perlindungan anak telah disampaikan ke berbagai institusi penegak hukum dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya melalui pesan Whatsapp kepada media ini, Minggu (25/1/2026).

    Alex Wuu menambahkan, laporan ke Mabes Polri itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 278 KUHP. Sementara itu laporan ke Kompolnas dan Ombudsman bertujuan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan transparan.

    Soal dugaan korupsi pembangunan gereja kita laporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.

    Alex Wuu memastikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Ia mengaku bahwa pelapor sudah tak percaya dengan dinas pendidikan Kota Sorong sebab menurut pak Johanes Anggawan penanganan kasus sebelumnya dinilai tidak menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

    Karena tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan atas komitmen penyelesaian persoalan pendidikan secara tuntas,” ujar Alex Wuu.

    Aktivis hukum ini juga mengaku bahwa perkembangan terbaru, sejumlah laporan yang dilaporkan telah memasuki tahap proses, bahkan beberapa telah mulai ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

    Buktinya, SD Kalam Kudus Sorong sebagai pihak terlapor mulai aktif memberikan klarifikasi setelah sebelumnya berbulan-bulan tidak memberikan tanggapan,” kata Alex Wuu.

    Lebih lanjut Alex Wuu mengatakan, untuk dugaan kasus perlindungan telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Begitu juga dengan dugaan tindakan intimidasi juga telah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dikatakan oleh Alex Wuu bahwa pelapor menegaskan, angkah hukum diambil sebagai upaya mencari keadilan, perlindungan hukum, serta mendorong akuntabilitas lembaga publik, sekaligus berharap adanya tindakan nyata dan transparan dari aparat penegak hukum.

    Sebelumnya, Polda Papua Barat Daya melakukan penghentian penyelidikan atas laporan polisi dugaan diskriminasi anak yang dilaporkan Johanes Anggawan.

    Direktur Ktiminal Umum Polda Papua Barat Kombes Junov Siregar menyatakan apabila ada bukti baru. Menurutnya, setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara penyidik tidak menemukan unsur pidana.

    Junov menegaskan, dalam SP2HP tersebut apabila dikemudian hari didapatkan alat bukti baru yang dianggap bisa membuka kembali penyelidikan maka penyelidikan perkara akan dilanjutkan kembali.

    “Sudah kita hentikan,tapi kalau ada yang bisa membuktikan, membawa alat bukti lagi yang kami anggap ok, mari kita buka kembali, kita lihat, ini cukup tidak, untuk dinaikkan kembali dibuka kembali,” ujarnya. (Jun/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional