Harianterbit.id Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Lebak memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga perum griya barokah persada Desa Baros dengan pihak devloper PT Fauzan Putra Jaya. Pada Rabu 19 november 2025 di ruang rapat komisi IV.
RDP tersebut membahas tentang permasalahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) perumahan yang dinilai warga belum lengkap, salah satunya tidak adanya tempat pemakaman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dinilai oleh warga keluasannya tidak sesuai aturan.
RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lebak Lingga Segara. Kepala Bidang Helmi beserta jajaran. Ketua Komisi IV DPRD Lebak Ujang Giri beserta Anggota, pihak devloper PT Fauzan Putra Jaya, serta Warga Perum Griya Barokah Persada, turut hadir Kepala Desa Baros Agus Bachtiar.
Perwakilan warga yaitu Ari selaku RT menyampaikan tujuan RDP ini adalah untuk mencari solusi bukan untuk mencari siapa salah atau benar.
“Jadi kami hanya ingin mendapatkan solusi agar apa yang menjadi hak warga perumahan sebagai konsumen bisa dipenuhi terkait PSU ini.” ungkapnya.
Dilain pihak, Sanusi selaku devloper mengatakan dalam rapat dengar pendapat bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur.
“Jadi kami sudah melakukan penyerahan aset PSU ke pemerintah Kabupaten Lebak seperti jalan namun untuk ruang terbuka hijau saat ini masih berproses.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Lingga Segara mengatakan bahwa pihak pemerintah menilai sudah cukup terpenuhi keterkaitan PSU.
“Jadi memang semua investor usaha atau pun perumahan agar menjalankan sesuai dengan ketentuan, dan kami rasa untuk perumahan ini sudah cukup terpenuhi seperti prasarana jalan, PJU, dan lain sebagainya. Adapun terkait RTH ini sedang berproses dan pasti ini verifikasinya tidak bisa sembarangan.” ucapnya
Lain halnya dengan ketua komisi IV DPRD Lebak Ujang Giri yang menyarankan agar semua pihak menyadari aturan yang ada.
“Dari kami selaku yang memfasilitasi menyarankan agar kita menyadari aturan yang ada, karena semua pihak memiliki hak dan kewajiban, dan kami akan terus memonitor hal ini agar dapat tercapai pada titik temu solusi.” katanya, disaat membuka acara rapat dengar pendapat.
Agus Bachtiar selaku Kepala Desa Baros juga mengharapkan solusi yang terbaik untuk warganya, dan semuanya tetap kondusif.
Rapat dengar pendapat diakhiri dengan berdamai nya para pihak dan selanjutnya akan membuat kesepakatan secara tertulis yang akan diadakan kembali di kantor Desa Baros, Kecamatan Warunggunung. Dan akan mendapat perhatian serius dari DPRD Lebak sampai tercapainya kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun.