Dugaan Pencemaran Udara di Area PT Cemindo Gemilang Kembali Terjadi, DLHK Lebak Diminta Berperan
- account_circle David
- calendar_month 7 jam yang lalu

Keterangan foto: Dani Ramdhan
Harianterbit.id Banten – Lagi-lagi dugaan Pencemaran Lingkungan hidup kembali terjadi di kawasan Pabrik Cemindo Gemilang Peristiwa Asap tebal yang menyelimuti kawasan pabrik PT. CG terjadi sekira jam 10:25 Wib (16/06/2024), yang diduga akibat sistem Dust collector nya yang bermasalah.
Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan serta mengganggu estetika kenyamanan lingkungan. Hal ini dikatakan Dani Ramadhan, S.H selaku Aktivis Peduli Lingkungan.
“Secara substansi dampak pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar.” tutur Dani, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
“Sehingga sebagian besar dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.” ujarnya
Kata Dia, Lingkungan hidup tentunya merupakan bagian dari pada tanggungjawab pemerintah sebagaimana Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup.
“Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf (p) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” kata Dani
Ia Menambahkan, Pencemaran Lingkungan hidup yang diduga akibat kegiatan Perusahaan PT. CG tentunya bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya.
“Kami sangat menyayangkan atas kinerja Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak yang terkesan tidak transparans terhadap masyarakat lebak selatan (publik) atas hasil tindak lanjut pemeriksaan dugaan-dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di PT. CG selama ini,” tambah Dani
Padahal, lanjut Dani, Pemerintah kabupaten lebak khususnya DLHK Lebak harus transparan terkait sistem informasi lingkungan hidup dan atau informasi atas hasil pemeriksaan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dilapangan (Areal PT. CG-red).
“Karena informasi tersebut jelas dibutuhkan masyarakat sebagai dasar implementasi dalam upaya pencegahan terjadinya dampak negatif pada kesehatan tubuh masyarakat akibat pencemaran udara (polusi udara) dari perusahan PT. CG.” imbuhnya
Kan sudah Jelas, sambung Dani, ini diatur di dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada Masyarakat.
“Lantas kenapa pejabat DLHK Lebak terkesan bungkam. Ada apa dengan DLHK Lebak ?” seru Dani
Tak hanya itu, Dani juga meminta DLHK Lebak untuk transparan atas hasil laboratorium uji kualitas udara baik sebelum dan sesudah adanya perusahaan PT. CG.