Menghindar Konfirmasi, Pengerjaan Kontruksi Rehabilitasi Irigasi D.I Cisangu Atas Diduga Asal-asalan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025

Foto (Red)
Harianterbit.id Lebak – Pengerjaan Kontruksi Rehabilitasi irigasi D.I Cisangu atas mendapat kritik tajam dari Lingkar Study Advokasi Mahasiswa Indonesia ( LASMI ), Aditya Ikhsan Nurohman, ketua Lasmi Provinsi Banten kritik keras kontraktor yang mengerjakan proyek milik pemerintah daerah provinsi Banten yang diduga bekerja asal asalan.
Pasalnya, olah kontraktor yang mengerjakan proyek pengerjaannya yang diduga tidak sesuai spesifikasi dapat mengakibatkan kerugian, terutama dari segi anggaran yang terbuang percuma.
“Ya percuma pemerintah mengeluarkan anggaran untuk proyek tersebut, tapi secara kenyataan pekerjaannya seperti asal asalan tentu ini patut diduga di bawah standar atau tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya, Kamis (18/09/2025).
Ia menilai kontraktor yang mengerjakan proyek asal asalan, tidak layak dipercaya lagi untuk mengerjakan pembangunan di pemerintahan.
“Kontraktor tersebut kami nilai tidak profesional. Sebaiknya dimasukkan daftar hitam,” saran Adit tersebut.
Apa yang disampaikan Aditya bukan tanpa alasan, karena sebelumnya rekan nya Ketua pergerakan Lasmi distrik Lebak ( Firdaus lengkara ) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan pada Selasa yang lalu, dan, ditemukan adanya pasangan pondasi awal lining hanya tumpukan batu tanpa direkat menggunakan adukan semen.
“Maka jika pengerjaan nya seperti yang kita lihat, pondasi awal kontruksi hanya tumpukan batu tanpa direkat menggunakan adukan semen apakah akan maksimal kualitas nya.” ujar Firdaus.
Selain itu Firdaus juga menerangkan bahwa ia tidak melihat adanya plang informasi kegiatan diarea lokasi pengerjaan yang berada di Desa Cibuah Kecamatan Warung gunung.
Proyek pengerjaan kontruksi rehabilitasi irigasi D.I Cisangu atas tersebut terdapat di dua lokasi berbeda, yang pertama ditinjau, berada di Desa Pasir jaksa, kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, dan lokasi kedua berada di Kabupaten Lebak, tepatnya diantara Desa Baros dan Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten sudah menganggarkan pekerjaan kontruksi ke satuan dinas PUPR Provinsi Banten , menggunakan APBD Tahun anggaran 2025. Untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (D.I) di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
Yang mana pekerjaan di dua kabupaten tersebut diantaranya :
Pekerjaan Jaringan D.I di kabupaten Pandeglang nilai pagu Rp 24. 647.680.000, dengan Rincian nama paket :
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cilemer dengan nilai pagu Rp 7.715.800.000
Rehabilitasi Jaringan D.I. Sata dengan nilai pagu Rp 9.044.880.00
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cisangu Atas dengan nilai pagu Rp 7.887.200.000
Dan untuk pekerjaan Jaringan D.I Kabupaten Lebak dengan total pagu Rp 16.327.680.000,- dengan rincian nama paket :
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibinuangeun dengan nilai pagu Rp 8.612.080.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cikoncang dengan nilai pagu Rp 7.715.600.000
Oleh karena itu, Tim Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia bertanya-tanya apakah kegiatan yang berbeda lokasi tersebut merupakan satu anggaran atau tidak.? Karena Desa Cibuah dan Desa Baros. Kecamatan warunggunung berada di Kabupaten Lebak. Sementara Desa Pasir Jaksa berada di Kabupaten Pandeglang.
Selain dugaan pengerjaan secara asal-asalan. Pihak LASMI juga menyoroti tentang K3 yang mana terlihat jelas pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja.
Dugaan pengerjaan proyek secara asal-asalan juga langsung dipantau oleh tim Media, namun saat tim media mengkonfirmasi kepada pihak kontraktor yang diketahui sebagai Proyek Manager bernama Rifai, namun ia menghindari untuk dikonfirmasi.
“Saya tidak ada urusan dengan wartawan.” ucap nya singkat dengan nada ketus.
Tentu hal ini bisa dianggap tidak menghargai profesi jurnalis yang mencari fakta guna berimbangnya pemberitaan kepada publik, padahal pekerjaan proyek ini dibiayai oleh negara.
Padahal, Wartawan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan sebelum berita di terbitkan, agar pemberitaan dapat berimbang dari keterangan yang di dapat dari pihak yang bersangkutan dengan perbandingan dari hasil informasi dan keterangan dari Narasumber di lapangan.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya memiliki hak kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk menyelidiki, melaporkan, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan, wartawan juga memiliki hak untuk melindungi sumber informasi.
- Penulis: Redaksi