SD Islam Terpadu Al Husna Lakukan Penggalangan Dana Melalui Registrasi Ulang
- account_circle Welly
- calendar_month Jumat, 6 Jun 2025

Keterangan foto : SD Islam Terpadu Al Husna Lakukan Penggalangan Dana Melalui Registrasi Ulang, (Jum'at, 06/6/2025)
HarianTerbit.id, Banten | Sekolah Dasar Islam Terpadu (IT) Al Husna berlokasi di Jln Sukarno-Hata By Pass Nomor 45 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Diduga telah melakukan Registras Ulang pada siswa kelas I s/d VI melebihi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keluhan para orang tua wali yang memohon agar namanya tidak dipublis, mengatakan pada media, bahwa Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Husna, telah melakukan Registrasi ulang dari mulai Rp 1.675000 hingga Rp 2000.000.
Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Lebak Rabu 4-6-2025.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.
Menyayangkan langkah yang ditempuh SD Islam Terpadu (IT) Al Husna Rangkasbitung.
Pasalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, memang Swasta tidak dilarang atau diperbolehkan menggalang Anggaran, tapi biaya maksimal yang boleh diminta oleh sekolah swasta tingkat SD adalah Rp 1 juta.
Ini adalah ketentuan yang berlaku untuk sekolah swasta, termasuk Madrasah dan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Beberapa sekolah swasta mungkin memungut biaya tambahan seperti uang pangkal, SPP, dan biaya lainnya. Namun, secara umum, biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, termasuk tingkat SD, tidak boleh melebihi Rp 1 juta.
Lanjut Andi, Pungutan biaya tambahan di sekolah swasta haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, MK juga memberikan pengecualian bagi sekolah swasta elite yang diperbolehkan memungut biaya tambahan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Swasta diperbolehkan menggalang dana melalui komite Sekolah.
Dimana diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.
Dana yang dikumpulkan bisa digunakan untuk mendukung Pendidikan seperti pengembangan sarana & Prasarana, pemberdayaan manusia dan Exstrakurikuler.
Sumbangan yang diberikan org tua wali, harus secara sukarela dan bukan kewajiban.
Pungutan yang bersifat wajib terhadap peserta didik jelas dilarang. Tegas Andi mengahiri.
Sementara Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Husna Rangkasbitung, Drs H Agus.
Saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, terkait orang tua wali yang merasa keberatan atau tidak mampu dalam membayar uang registrasi ulang, (SPP, Sapras, dan Buku Paket).
Silahkan datang ke sekolah dan temui saya, sampaikan segala keluhan yang menjadi ganjalan, Insha Allah akan ketemu solusi terbaik.
Karena saya yakin, tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, dengan duduk bersama dan kepala dingin pasti ada jalan keluarnya.
Welly
- Penulis: Welly
- Editor: Dn