Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Madrasah Ibtidaiyah Radiyatul Muslimin Diduga Langgar Regulasi (SE) Disdikbud Banten

Madrasah Ibtidaiyah Radiyatul Muslimin Diduga Langgar Regulasi (SE) Disdikbud Banten

  • account_circle Welly
  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025

HarianTerbit.id, Banten | Madrsah Ibtidaiyah Radiyatul Muslimin Diduga Langgar Regulasi Surat Edaran (SE) Disdikbud Banten Tentang Larangan Perpisahan.

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Riyadul Muslimin yang berlokasi di Kampung Parung Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.

Diduga mengangkangi Surat Edaran (SE) Gubernur Banten, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Tentang larangan Sekolah mengadakan Perpisahan dengan melakukan pungutan yang dapat memberatkan orang tua wali.

Pasalnya ada beberapa sumber yang merasa keberatan mengadukan masalahnya pada media. Senin 19-5-2025.

Berdasarkan keterangan sumber yang tak ingin namanya di publis, mengatakan pada media bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya biaya perpisahan yang dirasa memberatkan, apalagi dalam situasi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik baik saja.

Menurutnya, memang benar acara ini digagas atau atas keinginan para orang tua wali yang secara materil mumpuni, tapi banyak juga yang merasa keberatan.

Apalagi rapat ini berlangsung bukan dengan Ketua Komite (dengan Bendahara Endang), dari kesimpulan rapat tersebut muncul kesepakatan untuk kelas I s/d 3 dikenakan biaya Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).

Sementara untuk kelas IV s/d VI dipungut Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah),terus terang saja pak hingga saat ini saya belum bisa melunasi, karena susahnya mencari uang, terang sumber.

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah “Riyadul Muslimin” Padli, saat dikompirmasi di ruang kerjanya mengatakan. Pertama terkait perpisahan, saya mau tanya dulu, apakah ada larangan dari Kementrian Agama (Kemenag) Sekolah dilarang melakukan perpisahan ?

Kemudian terkait biaya perpisahan, selaku Kepala Sekolah tidak pernah intruksikan apapun, ini piur kewenangan dan domine Komite bersama Orang tua wali, Sekolah hanya mempasilitasi saja.

Untuk mengetahui secara detail persoalan ini, silahkan temui atau hubungi Komite Sekolah, terangnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) Kementrian Agama Kabupaten Lebak, Slamet.

Ketika dihubungi Via WhatsApp dimintai tanggapannya tentang adanya pungutan biaya Perpisahan.

Dalam keterangannya Slamet mengatakan, trimaksih atas infonya kang.

Nanti saya kompirmasi dulu, masalahnya ini hasil pungutan atau musyawarah. Ucapnya.

 

Welly

  • Penulis: Welly
expand_less