Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Gerak Cepat, Polres Lebak Periksa 7 Kepala Desa Terkait Dugaan Tipikor

Gerak Cepat, Polres Lebak Periksa 7 Kepala Desa Terkait Dugaan Tipikor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025

Harianterbit.id Jakarta – Polres Lebak membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red). Pernyataan tersebut dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, Selasa (15/4/2025)

“Masih dalam penyelidikan satreskrim. Dasar nya ada pengaduan,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Selasa (15/4/2025)

Disinggung tentang berapa jumlah yang saat ini dilakukan oleh penyidik Polres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengatakan bahwa pemeriksaan kepala desa hanya berjumlah tujuh kepala desa. Kata Herfio, mereka yang diundang hanya tujuh kepala desa dan tolong diluruskan.

“Saya meluruskan, tidak puluhan kepala desa, yg di undang untuk diperiksa. 7 kepala desa. Tolong diluruskan, demikian,” tutur pria berpangkat mawar dua dipundak tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Lebak telah memanggil Kepala Desa Kadujajar Kecamatan Malingping sebelum lebaran idul fitri. Pemanggilan tersebut diduga berakitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) di Kabupaten Lebak.

“Kepada Yth Kepala Desa Kadujajar di Kantor Desa Kadujajar Kecamatan Malingping yang di tandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya,” tulis dalam surat panggilan dari Polres Lebak pada tanggal 14 Maret 2025.

Selanjutnya, pemanggilan Kepala Desa tersebut juga diharapkan bisa segera menemui bagian penyidik tipikor satreskrim Polres Lebak. Dalam pemanggilan dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) berkaitan pengumpulan data.

“Anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) yang bersumber dari APBN tahun 2024. Kepala desa yang dipanggil agar membawa dokumen pendukung lainnya serta dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam bentuk foto copy. Dokumen perjanjian, proposal, kelompok, perjanjian kerjasama, laporan pertanggung jawaban, laporan keuangan, dan surat terima hasil pekerjaan,” bunyi dalam panggilan di surat Polres Lebak tersebut.

Selain itu, informasi yang didapat dari berbagai sumber kepada redaksi bahwa ada sekitar 30 puluhan kepala desa lain yang mendapat surat pemanggilan dari Polres Lebak terkait program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red).

“Desa Kadujajar, Kandang Sapi, Desa Cijaku, Desa Suka Seneng, Desa Gunungkendeng, Desa Caringin dan Desa Sajira,” sebutnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi kebenaran pemanggilan puluhan kepala Desa di Lebak berakitan dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI-red) belum berani memberikan tanggapanya. Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasinya.

  • Penulis: Redaksi
expand_less