UPTD PPD Samsat Balaraja Kembali Normal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 24 Agt 2021

HARIANTERBIT.ID, Kabupaten Tangerang – Dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional, sesuai dengan peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif Pajak Daerah untuk meringankan beban masyarakat pada situasi pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Banten, dengan memberlakukan peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Dalam hal tersebut, salah satunya pemberitahuan kepada seluruh Masyarakat di Provinsi Banten, khususnya Samsat Balaraja, bahwa Pelayanan Samsat pada wiayah hukum Polda Banten di Provinsi Banten khususnya Samsat Balaraja pelayanannya kembali efektif.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala UPTD PPD Balaraja Ali Hanafiah, mulai 24 Agustus 2021 SAMSAT Balaraja efektif kembai Pelayanan.
“Jadwal Pelayanan hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00, sedangkan hari Sabtu pukul 08:00 WIB sampai dengan 12:00 WIB kembali normal,” kata Kepala UPTD PPD Balaraja Ali Hanafiah.
“Oleh karna itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, mari bersama untuk melakukan pembayaran Pajak tepat waktu hususnya pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
- Penulis: Redaksi